SPACE IKLAN GRATIS

13 BAHASAN RAPERDA DITETAPKAN DEWAN SINTANG

 on Wednesday, March 13, 2019  


















||www.beritakapuas.com||Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada hari Selasa 12 Maret 2019 yang juga di hadiri oleh Sekda Kabupaten Sintang tersebut telah menetapkan rangkaian Raperda yang akan di bahas pada tahun anggaran 2019 ini.

Dalam pidatonya, Sandan, S.Sos, mengatakan : “ Kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju Good Local Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan “.

Raperda-Raperda yang akan dibahas yaitu:

  1. Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kabupaten Sintang ;
  2. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang ;
  3. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan ;
  4. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ;
  5. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha ;
  6. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang ;
  7. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 ;
  8. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2022 ;
  9. Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sintang ;
  10. Raperda Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang ;
  11. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 ;
  12. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 ;
  13. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 ;


Di antara rencana pembahasan Raperda ini terdapat hanya satu Raperda Inisiatif, yaitu tentang pelestarian dan perlindungan hutan adat. Ke-13 Raperda tersebut di atas diharapkan untuk selesai pembahasannya pada tahun anggaran 2019 ini. (Rz)
13 BAHASAN RAPERDA DITETAPKAN DEWAN SINTANG 4.5 5 Rizky Wednesday, March 13, 2019 Sandan, S.Sos mensyahkan keputusan rapat paripurna ||www.beritakapuas.com|| Rapat paripurna DPRD Kabupaten S...


Contact Form

Name

Email *

Message *