||www.beritakapuas.com||Saat kunjungan kerja anggota DPD RI ( Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia ), H. Abdul Rahmi, ke Kabupaten Sintang dalam rangka
memantau dan memperoleh masukan dari daerah terhadap dinamika sosial, ekonomi,
dan politik, terkhusus mengenai pengawasan pelaksanaan Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, terungkap bahwa Dana Kelurahan
harus dianggarkan untuk pendanaan kegiatan kelurahan dengan angka 5% dari APBD (
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
), setelah dikurangi DAK ( Dana Alokasi Khusus ).
Kunjungan kerja ( Kunker ) H. Abdul Rahmi kali ini mengambil
tempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, pada hari Senin,
tanggal 4 Maret 2019. Kunker ini bertajuk sub tema “ Pengalokasian Dana
Kelurahan Dari APBD “.
“ Saya datang ke Sintang ini untuk menjalankan tugas
pengawasan DPD RI terkait pengawasan dana kelurahan. Dan secara kebetulan saya
berada di komite empat, salah satunya membidangi dana APBN dan memberikan penjelasan
cara pelaksanaan keuangan negara dan keuangan daerah ” , kata H. Abdul Rahmi,
anggota DPD RI.
Adanya dana kelurahan yang digelontorkan oleh Pemerintah
Pusat ( Pempus ) bagi masing masing kelurahan di Indonesia mendapat tanggapan
dari Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. Dia menilai, dana kelurahan tentu menjadi
angin segar bagi masing masing kelurahan secara khusus di Kabupaten Sintang. Namun
demikian dana yang bersumber dari Pempus tersebut harus dimanfaatkan dengan
sebaik baiknya.
Anggota dewan daerah Sintang tersebut berharap masing masing
kelurahan yang ada di Sintang untuk membuat potensi unggulan dengan
meningkatkan potensi lokal kelurahan itu sendiri.
“ Tentu dengan bertambahnya dana bagi kelurahan akan
meningkatkan ekonomi daerah. Seperti desa mereka bisa mengembangkan Bumdes. Nah,
kita minta kelurahan juga ada ntah apalah namanya sehingga potensi unggulan
masing masing kelurahan bisa nampak dengan adanya tambahan anggaran itu , ”
kata Syahroni yang juga menghadiri rapat kerja dengan Sekda dan anggota DPD RI
di ruang Sekda Sintang tersebut.
Sementara itu, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan
bahwa dana kelurahan sudah masuk dalam batang tubuh APBD 2019. Dana kelurahan
yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 berjumlah 6, 14 Milyar
Rupiah.
“ Jadi di Kabupaten Sintang, khususnya Kecamatan Sintang
memiliki enam belas kelurahan, masing masing kelurahan ada yang mendapat 300 an
juta rupiah, dan ada yang 400 an juta rupiah per kelurahannya ” , ungkap Sekda.
( Rz )