||www.beritakapuas.com||Anggota Komisi A DPRD Sintang, yang juga wakil rakyat dari
daerah Kayan Hilir, Hardoyo, menilai bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus
akta kematian anggota keluarganya masih rendah. Padahal, kata dia, akta
kematian tidak hanya diperlukan untuk mengurus uang pensiun, melainkan berguna
untuk persyaratan pengurusan akta warisan, asuransi, hingga mengurus
kepentingan perbankan. Selain berguna untuk syarat-syarat mengurus suatu
keperluan, ia mengatakan akta kematian juga berguna sebagai validasi data
kependudukan.
" Salah satunya untuk kepentingan data pemilih pemilu
maupun pilkada. Ketika ada laporan atas meninggalnya penduduk, Disdukcapil
pasti akan menerbitkan akta kematian dan menghapus data warga yang meninggal
tersebut dari database kependudukan. Makanya, sering ada temuan penduduk sudah
meninggal, tetapi tetap dimasukkan dalam data pemilih, karena memang tidak ada
laporan mengenai meninggalnya penduduk bersangkutan ", katanya.
Menurut dia, masyarakat yang sadar mengurus Akta Kematian
selama ini biasanya dari kalangan keluarga pegawai negeri sipil (PNS) karena
diperlukan sebagai syarat untuk mengurus uang pensiun.
" Berbeda dengan Akta Kelahiran, masyarakat banyak yang
mengurusnya. Namun, tidak banyak yang sadar mengurus Akta Kematian ",
tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa
permintaan akta kematian untuk peristiwa kematian yang telah lama terjadi atau
lebih dari 10 tahun, maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan dulu,
seperti tertuang dalam Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari Tahun 2018 Nomor
472.12/932/DUKCAPIL.
Hardoyo mengharapkan para ketua RT serta kelurahan-kelurahan
juga harus proaktif dalam pengurusan akta kematian, yakni segera melapor kepada
Disdukcapil jika ada warganya meninggal untuk dibuatkan akta kematian.
" Ujung tombak-nya-kan RT yang paham dengan warganya ",
pungkas Hardoyo.
( Rz )
( Rz )