![]() |
Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2019 DPRD Kabupaten Sintang |
||www.beritakapuas.com||DPRD Tk. II Sintang pada hari ini , Selasa 12 Maret 2019 mengadakan Rapat Paripurna DPRD Tk. II Sintang pada hari ini , Selasa 12 Maret 2019 mengadakan Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2019 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( ProPemPerDa ) Kabupaten Sintang Tahun 2019.
Rapat Paripurna ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan
fungsi pembentukan Perda yang merupakan tugas utama DPR Daerah, dan disusun
oleh salah satu alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Pembentukan Peraturan
Daerah ( BaPemPerDa ).
Selain beberapa Raperda baru tahun 2019, rapat juga
menetapkan untuk kembali mencantumkan Raperda Inisiatif, yaitu Raperda Tentang
Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kabupaten Sintang. Raperda Inisiatif
ini sejatinya merupakan lanjutan program pembentukan Perda tahun anggaran 2018,
dimana pada saat itu Raperda ini belum rampung pada waktunya akibat terkendala
berbagai faktor.
Sesuai hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD
Kabupaten Sintang dengan satuan kerja perangkat daerah , dan unit kerja
pemprakarsa , juga disepakati bersama dengan Program Pembentukan Perda (
ProPemPerDa ), maka diputuskan bahwa Raperda Tentang Perlindungan dan pelestarian
Hutan Adat di Kabupaten Sintang diprioritaskan untuk di bahas di urutan
pertama.
Mengingat pentingnya pembentukan Perda yang merupakan wujud
kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang berfungsi untuk
mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembangunan hukum daerah, tentu
masyarakat semua berharap seluruh program pembentukan Perda yang sudah
direncanakan dapat diselesaikan di tahun anggaran 2019 ini. ( Rz )