![]() |
Unsur-unsur ForKoPimDa menghadiri paripurna perdana |
||www.beritakapuas.com||Perda merupakan suatu bentuk produk hukum daerah yang harus
dapat tersusun dengan taat azas secara terencana , terkoordinasi dan
sistematis, yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses.
Proses tersebut dimulai dengan perencanaan, penetapan, pembahasan dan
pengundangan yang selaras demi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten
Sintang.
Aneka ragam Raperda yang akan di bahas oleh Wakil Rakyat di
Kabupaten Sintang tentu saja banyak menyentuh berbagai segi kehidupan
masyarakat dan meyentuh banyak bidang pembangunan dan urusan pemerintahan.
Dengan demikian tentu saja demi menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum di Kabupaten Sintang kehadiran ForKoPimDa mutlak di butuhkan.
Sesuai dengan maksud tujuan dibentuknya ForKoPimDa itu sendiri yaitu, untuk
memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur pimpinan daerah dalam pelaksanaan
pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah Kabupaten Sintang
ini.
Rapat paripurna ke 1
masa persidangan I tahun 2019 DPRD Kabupaten Sintang yang bertempat di Ruang
Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sintang berjalan dengan lancar. Sandan, S.Sos bertindak
selaku pemimpin sidang yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019
tersebut.
Adapun rapat paripurna ini diadakan dalam rangka penetapan
Program Pembentukan Peraturan Daerah ( ProPemPerDa ) Kabupaten Sintang. Ada 13
rancangan Perda yang akan ditetapkan untuk di bahas di periode anggaran tahun
2019, termasuk sebuah Raperda Alternatif yang dicantumkan oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah ( BaPemPerDa ).
Dengan koordinasi yang selaras dan tepat, akan memudahkan
pembahasan Raperda-Raperda Kabupaten Sintang sehingga dapat terselesaikan tepat
pada waktunya di tahun anggaran 2019 ini, demi kelancaran pelaksanaan
pembangunan dan urusan pemerintahan di Kabupaten Sintang. ( Rz )