![]() |
Jeffray Edward, SE, M.Si |
||www.beritakapuas.com||Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sintang , menargetkan
penerbitan 14.250 sertifikat tanah pada tahun 2019, baik itu lewat program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) maupun
kegiatan redistribusi tanah. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sintang , Junaedi
, menjelaskan bahwa untuk bidang tanah yang berbatasan dengan hutan kawasan lindung
, kawasan HGU , serta hutan masyarakat adat memang tidak harus dikeluarkan
sertifikat , tetapi cukup diukur dan didaftarkan ke Kantor BPN.
Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward , SE , M.si
, mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) maupun redistribusi tanah pertanian yang merupakan program
pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Menurutnya , program sertifikasi tanah tersebut
memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa memiliki tanah secara sah dan
mudah. Tentu saja program tersebut memberikan banyak dampak baik bagi
masyarakat.
" Mudah mudahan ini bisa benar benar bermanfaat bagi
masyarakat. Artinya bahwa tanah bisa dikelola dengan aman, karena tanah
masyarakat sudah bersertifikat " , ujar ketua DPRD Kabupaten Sintang tersebut,
Selasa (5/3/2019) siang.
Selain itu, kepemilikan sertifikat menurutnya juga dapat
digunakan masyarakat untuk hal hal lain, seperti bidang ekonomi dan
kesejahteraan. Bahkan dalam suatu keadaan kepepet pun sertifikat ini bisa
digunakan sebagai jaminan.
" Sebab itu harapan saya program ini bisa terus
terlaksana dengan baik dan petugas BPN bisa menyeleksi dengan benar di mana saja
desa desa yang diprioritaskan untuk lebih dulu menjadi lokasi program
sertifikasi tanah tersebut " , kata Jeffray. ( Rz )