![]() |
Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 |
||www.beritakapuas.com||Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di
Kabupaten Sintang ditetapkan diangkat menjadi prioritas No. 1 pada rapat
paripurna Dewan Kabupaten Sintang pada hari ini, Selasa, tanggal 12 Maret 2019.
Dalam pidatonya, Sandan, S.Sos, mengatakan : “ Kita akan
menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran
sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam
pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat
mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat
menuju Good Local Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan
“.
Sesuai hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD
Kabupaten Sintang dengan satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja
pemprakarsa, disepakati bersama Program Pembentukan Perda ( ProPemPerDa ), maka
diputuskan bahwa Raperda Tentang Perlindungan dan pelestarian Hutan Adat di
Kabupaten Sintang diprioritaskan untuk di bahas di urutan pertama.
Raperda Hutan Adat ini merupakan Raperda Inisiatif yang
pelaksanaan pembahasannya sudah dimulai sejak tahun anggaran 2018 yang lalu.
Namun Raperda ini saat itu belum dapat dirampungkan karena berbagai muatan
materiil maupun immateriil yang sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan
dalam prosesnya belum terselesaikan.
Program pembentukan Perda ini tidak saja sebagai wadah
politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi
juga merupakan instrument mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu
konsisten dengan tujuan cita-cita hukum yang mendasarinya. Tentu juga
pembentukan Perda harus sesuai dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Sintang,
demi kepentingan masyarakat serta juga harus mampu memberikan efek positif demi
kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Sintang. ( Rz )