Sandan, S.Sos bersama Dra. Yosepha Hasnah, M.Si saat paripurna |
||www.beritakapuas.com||Rapat paripurna ke 1
masa persidangan I tahun 2019 DPRD Kabupaten Sintang yang bertempat di Ruang
Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sintang berjalan dengan lancar. Sandan, S.Sos bertindak
selaku pemimpin sidang yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019
tersebut.
Adapun rapat paripurna ini diadakan dalam rangka penetapan
Program Pembentukan Peraturan Daerah ( ProPemPerDa ) Kabupaten Sintang. Ada 13
rancangan Perda yang akan ditetapkan untuk di bahas di periode anggaran tahun
2019, termasuk sebuah Raperda Alternatif yang dicantumkan oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah ( BaPemPerDa ).
Dalam pidatonya, Sandan, S.Sos, mengatakan : “ Kita akan
menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran
sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam
pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat
mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat
menuju Good Local Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan
“.
Melalui pidato tersebut dapat disimpulkan bahwa Raperda-raperda yang akan dibahas kedepan merupakan suatu instrumen perencanaan hukum yang sesuai dengan arah pembangunan daerah, demi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.
Melalui pidato tersebut dapat disimpulkan bahwa Raperda-raperda yang akan dibahas kedepan merupakan suatu instrumen perencanaan hukum yang sesuai dengan arah pembangunan daerah, demi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut juga nampak hadir
perwakilan dari unsur-unsur ForKoPimDa dimana peranannya tentu sangat penting
dalam memaksimalkan koordinasi dan keselarasan arah pembangunan daerah
Kabupaten Sintang kedepan. ( Rz )