||www.beritakapuas.com||Kabupaten Sintang akan mendapatkan kucuran Dana Kelurahan yang
bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019. 16 Kelurahan yang ada masing-masing
akan mendapatkan kisaran dana sekitar 300-400 juta rupiah. Sedangkan total Dana
Kelurahan untuk kabupaten Sintang sebesar Rp 14 M.
“ Prinsip kami tidak masalah. Hanya saja, kami minta
kelurahan yang akan menerima aliran dana ini harus siap terlebih dahulu segala
sesuatunya ”, kata Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward saat menanggapi hal
tersebut.
Jeffray mengingatkan supaya para perangkat kelurahan mengoptimalkan
dana kelurahan untuk memprioritaskan sarana dan prasarana daerah yang diambil
oleh kelurahan masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Jika nantinya diperlukan, menurut Jeffray, bisa juga
dibentuk tim pengawasan dari luar yang independen. Meskipun demikian, DPRD tetap
siap mengawasi, namun warga juga wajib turut mengontrol penggunaan dana itu. Alangkah
baiknya jika dana tersebut dikelola secara transparan, sehingga masyarakat bisa
mengetahui dana itu dimanfaatkan untuk apa saja dan apa saja hasilnya.
“ Yang kami ketahui, secara detail dana kelurahan itu akan
diatur dalam peraturan Mendagri. Sejauh ini kami juga belum memegang juklak dan
juknisnya. Kami akan langsung mempelajarinya setelah petunjuk itu sudah di
tangan ”, ujar Jeffray.
Sementara itu, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan
bahwa dana kelurahan sudah masuk dalam batang tubuh APBD 2019. Dana kelurahan
yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 berjumlah 6, 14 Milyar
Rupiah.
Bila berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara , terungkap bahwa Dana Kelurahan harus dianggarkan untuk
pendanaan kegiatan kelurahan , dengan angka 5 % ( lima persen ) dari APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) , setelah dikurangi DAK ( Dana Alokasi
Khusus ).
( Rz )