||www.beritakapuas.com||" Kita sedang menuju calon ibukota Kapuas Raya, kalau
masalah sampah ini tidak dikendalikan sejak dari sekarang, khawatir akan
menimbulkan permasalahan di kemudian harinya ," ungkap anggota Komisi C
DPRD Sintang, Tuah Mangasih, Kamis ( 04 / 04 / 19 ), menanggapi banyaknya
tempat pembuangan sampah liar di beberapa sudut kota Sintang.
Padahal, lanjut Tuah, sudah ada Perda dan Perbup yang
mengatur tentang tatacara penyelenggaran dan pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Namun dirinya tidak melihat efek dari
regulasi tersebut, bahkan lokasi yang bukan menjadi peruntukan untuk membuang
sampah dijadikan tempat pembuangan sampah.
" Kita punya Perda No 4 tahun 2015 dan Perbup No 52
tahun 2017. Keduanya mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sayangnya itu tak
berjalan dengan baik , " ujar Tuah.
Dengan terjadinya pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik
sampah yang semakin beragam. Dampak dari itu adalah semakin banyaknya tempat
pembuangan sampah liar yang terjadi di dekat pemukiman ataupun jalan, sehingga
mengganggu kebersihan dan keindahan kota.
Masyarakat, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, sudah lebih
cerdas untuk memisahkan antara sampah organik dan non organik dan
menempatkannya dalam kantong sampah khusus.
" Jangan dicampur dalam satu tempat, kemudian
membuangnya begitu saja sehingga berserakan kemana mana terlebih sampah bekas
sisa makanan dan pampers bayi yang sering diacak acak anjing , " tambah
Tuah.
Dirinya mencontohkan beberapa pembuangan sampah yang ada di dalam
kota, seperti dekat pojok makam Belanda, dekat jembatan Pasar Seroja, Tugu BI,
Pasar Inpres.
( Rz )