||www.beritakapuas.com||Menurut Jeffray Edward, ketua DPRD Kabupaten Sintang,
perpustakaan berperan sangat penting sebagai sumber informasi. Hal ini karena,
perpustakaan juga merupakan institusi yang mengelola koleksi data yang sangat
luas dan lengkap. Disanalah gudang segala informasi yang dibutuhkan oleh
siapapun, terkhusus pelajar dan mahasiswa.
Karena itulah Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Perpustakaan disahkan. Perda tersebut disosialisasikan oleh
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen, di Aula
Kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa ( 23 / 04 / 19 ).
Ketua DPRD Kabupaten Sintang mengatakan jika Kabupaten
Sintang adalah satu satunya kabupaten / kota di Kalimantan Barat yang memiliki
Peraturan Daerah tentang perpustakaan.
" Memang hanya Kabupaten Sintang yang punya payung
hukum tentang perpustakaan yang baru kita sahkan , " ungkapnya.
Jeffray sendiri menceritakan, dalam tahapan pembentukan
perda, terdapat beberapa aspirasi dari masyarakat dalam upaya pembuatan
regulasi daerah terkait tentang perpustakaan daerah.
"Antara lain adalah hubungan antara perpustakaan propinsi
dengan perpustakaan kabupaten / kota, serta mengatur pendanaan terkait
penyelenggaraan perpustakaan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya melakukan
gerakan gemar membaca di lingkungan masyarakat Sintang , " ujar Jeffray.
Dalam pembukaan Undang Undang Dasar RI mengamanatkan bahwa
salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Perpustakaan, memiliki peranan penting untuk mendorong dan
memfasilitasi pengetahuan di samping sebagai pelestari nilai sosial.
"Salah satu upaya yang sangat strategis demi mewujudkan
tujuan tersebut adalah melalui pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat , "
ungkap Jeffray.
Perda penyelenggaraan perpustakaan menurut Jeffray dapat menjadi
panduan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) terkait dalam mengembangkan
inovasi model model perpustakaan dalam menunjang pembangunan daerah di sektor
pendidikan.
“ Perda penyelenggaraan perpustakaan diharapkan dapat
memberikan manfaat nyata bagi kecerdasan anak bangsa, dibarengi dengan
peningkatan mutu sumber daya manusia ( SDM ) dalam peningkatan kesejahteraan
masyarakat Sintang. Perda ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Badan
Perpustakaan dalam melaksanakan fungsi tugasnya untuk mencerdaskan masyarakat
Sintang , ” kata Jeffray.
Dengan adanya perda perpustakaan ini, selain sebagai pedoman
juga sebagai landasan bagi institusi serta dunia pendidikan dan masyarakat
kabupaten Sintang untuk memasyarakatkan budaya membaca dengan memanfaatkan
Perpustakaan di setiap lini.
( Rz )