||www.beritakapuas.com||Dalam rangka memperingati Hari Konsumen
Nasional atau HARKONAS tahun 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau
BPSK Kabupaten Sintang menggelar kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas
BPSK yang dibuka secara langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, pada hari
Selasa, (30/4/2019), bertempat di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Jabatan
Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang.
Kegiatan ini mengambil tema : “ Saatnya
Konsumen Berdaya Bersama BPSK Sintang “. Sebagai lembaga non struktural yang
berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota, BPSK berfungsi sebagai alternatif
bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Prinsip yang
dikedepankan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa
konsumen, BPSK melakukan 3 cara, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Keputusan yang dihasilkan oleh BPSK tidak berjenjang, baik caranya maupun
strukturnya. Jika ada pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan hasil
putusan BPSK, maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur pengadilan umum.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot
Winarno mengatakan bahwa Hari Konsumen Nasional
adalah sebagai penghargaan dan penghormatan kepada konsumen.
“ Dengan Hari Konsumen Nasional ini,
diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran,
pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan
sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab ”, kata Jarot.
Menurut Jarot, kehadiran Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang dirasakan sangat penting, karena
perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat
diselesaikan secara efektif dan efisien. Maka daripada itu dirasakan sangat
penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen melalui jalur di luar
pengadilan umum seperti BPSK .
Jarot Winarno kembali menambahkan : “ Saat
ini, Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen, karena pihak
konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya, dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada
prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin
sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung ”,
sambung Jarot.
“ Saya berharap lebih banyak lagi
masyarakat yang semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai
konsumen, dan para pelaku usaha semakin menghargai hak hak konsumen dengan
memproduksi barang dan jasa yang berkualitas dan aman digunakan, serta
mengikuti standar yang berlaku. Serta edukasi khususnya dilevel generasi
milenial sebaiknya ditingkatkan, dan yang paling penting adalah selalu
memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan
ketepatan ukuran ”, pesan Jarot Winarno.
“ Kita selenggarakan kegiatan ini agar para
konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas tugas dan tanggung jawab
yang diemban oleh BPSK ”, kata Zaenal Abidin. BPSK dibentuk berdasarkan UUPK
No. 8 Tahun 1999, dan juga melalui keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001. Visi BPSK adalah : “ Terwujudnya sistem
penyelenggaraan perlindungan konsumen dan pelaku usaha secara berkeadilan,
kepastian hukum dan bermanfaat “.
Ketua Panitia Penyelenggara, Marwandy,
S.Psi , SH , MH, menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di
Kabupaten Sintang : “ Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat
Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang
lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi
agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah
masalah konsumen ”, jelasnya.
Menurut Marwandy, bahwa untuk di Kalimantan
Barat sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Di Kalbar ini
sendiri sudah ada enam BPSK yang sudah dibentuk, dan ada beberapa BPSK di Kabupaten
lain yang akan dibentuk. BPSK Sintang sendiri juga menangani persoalan sengketa
konsumen di beberapa kabupaten tetangga yang belum memiliki BPSK.
“ Kendala kami hanya ada pada anggaran, dan
sampai saat ini juga BPSK Kabupaten Sintang sekretariatnya masih menumpang di
Disperindagkop Sintang. Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang
berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang ”, harap
Marwandy.
Pihak BPKN ( Badan perlindungan Konsumen
Nasional ) dari Jakarta, juga menghadiri acara ini. Diwakili oleh Husein
Indrajaya, selaku Sekretaris BPKN, yang bertindak sebagai narasumber acara, dan staf, Garibaldi Hata. Terkait anggaran, pihak BPSK Kabupaten Sintang tidak mengeluarkan biaya sepeser
pun untuk mendatangkan pihak BPKN, pihak BPKN sendiri berinisiatif mengeluarkan
anggaran sendiri untuk datang dari Jakarta ke Sintang dan kembali lagi ke
Jakarta. ( Rz )