SPACE IKLAN GRATIS

PERINGATI HARKONAS, BPSK SINTANG GELAR SOSIALISASI, EDUKASI DAN PUBLIKASI

 on Wednesday, May 1, 2019  






||www.beritakapuas.com||Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional atau HARKONAS tahun 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Sintang menggelar kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK yang dibuka secara langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, pada hari Selasa, (30/4/2019), bertempat di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang.

Kegiatan ini mengambil tema : “ Saatnya Konsumen Berdaya Bersama BPSK Sintang “. Sebagai lembaga non struktural yang berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota, BPSK berfungsi sebagai alternatif bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Prinsip yang dikedepankan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK melakukan 3 cara, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Keputusan yang dihasilkan oleh BPSK tidak berjenjang, baik caranya maupun strukturnya. Jika ada pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan hasil putusan BPSK, maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur pengadilan umum.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Hari Konsumen Nasional  adalah sebagai penghargaan dan penghormatan kepada konsumen. 

“ Dengan Hari Konsumen Nasional ini, diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab ”, kata Jarot.

Menurut Jarot, kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang dirasakan sangat penting, karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Maka daripada itu dirasakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah pada konsumen melalui jalur di luar pengadilan umum seperti BPSK . 

Jarot Winarno kembali menambahkan : “ Saat ini, Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen, karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya, dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung ”, sambung Jarot.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sintang memberikan pesan kepada para konsumen agar sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen serta meningkatkan edukasi dan memperhatikan aspek kesehatan.

“ Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat yang semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, dan para pelaku usaha semakin menghargai hak hak konsumen dengan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas dan aman digunakan, serta mengikuti standar yang berlaku. Serta edukasi khususnya dilevel generasi milenial sebaiknya ditingkatkan, dan yang paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran ”, pesan Jarot Winarno. 

Sementara itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang, Zaenal Abidin, SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, dan publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk mengenalkan apa itu BPSK.

“ Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK ”, kata Zaenal Abidin. BPSK dibentuk berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999, dan juga melalui keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001. Visi BPSK adalah : “ Terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen dan pelaku usaha secara berkeadilan, kepastian hukum dan bermanfaat “.




Ketua Panitia Penyelenggara, Marwandy, S.Psi , SH , MH, menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang : “ Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah masalah konsumen ”, jelasnya.

Menurut Marwandy, bahwa untuk di Kalimantan Barat sudah ada beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Di Kalbar ini sendiri sudah ada enam BPSK yang sudah dibentuk, dan ada beberapa BPSK di Kabupaten lain yang akan dibentuk. BPSK Sintang sendiri juga menangani persoalan sengketa konsumen di beberapa kabupaten tetangga yang belum memiliki BPSK.

“ Kendala kami hanya ada pada anggaran, dan sampai saat ini juga BPSK Kabupaten Sintang sekretariatnya masih menumpang di Disperindagkop Sintang. Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang ”, harap Marwandy.

Pihak BPKN ( Badan perlindungan Konsumen Nasional ) dari Jakarta, juga menghadiri acara ini. Diwakili oleh Husein Indrajaya, selaku Sekretaris BPKN, yang bertindak sebagai narasumber acara, dan staf, Garibaldi Hata. Terkait anggaran, pihak BPSK Kabupaten Sintang tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendatangkan pihak BPKN, pihak BPKN sendiri berinisiatif mengeluarkan anggaran sendiri untuk datang dari Jakarta ke Sintang dan kembali lagi ke Jakarta.   ( Rz )

PERINGATI HARKONAS, BPSK SINTANG GELAR SOSIALISASI, EDUKASI DAN PUBLIKASI 4.5 5 Rizky Wednesday, May 1, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional atau HARKONAS tahun 2019, Badan Penyelesaian Sengke...


Contact Form

Name

Email *

Message *