||www.beritakapuas.com||Seperti halnya jika mengajukan gugatan atau permohonan
persidangan pada lembaga Pengadilan Negeri, pengajuan gugatan penyelesaian
sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pun memiliki sejumlah persyaratan
yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratannya antara lain mengajukan permohonan
sengketa di kantor BPSK setempat. Permohonan ini bisa dituliskan atau
disampaikan secara langsung. Jika kasus disampaikan langsung, petugas BPSK akan
melakukan pencatatan pada formulir khusus yang telah dibubuhi dengan cap. Pun
dalam penyampaian permohonan, konsumen bisa menyampaikannya sendiri, melalui
wali atau ahli waris, atau memberikan tugas kepada pihak yang dipercaya dengan
disertai surat kuasa.
Melampirkan berkas berkas berupa dokumen yang dibutuhkan
sebagai persyaratan administrasi, berikut sejumlah uang untuk membayar biaya
yang dibutuhkan. Siapkan kartu pengenal ( KTP atau paspor ), dan bukti bukti
yang bisa mendukung posisi Anda sebagai konsumen ketika proses persidangan
sedang berlangsung.
Sesampainya di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (
BPSK ) setempat, konsumen kemudian mengisi formulir pengaduan yang berisikan
informasi seperti nama dan alamat penggugat juga pihak yang digugat, keterangan
lengkap mengenai waktu atau tempat terjadinya sengketa atau permasalahan oleh
kedua belah pihak, juga informasi lengkap mengenai kronologi kejadian.
Selanjutnya, Anda menyerahkan kembali formulir pengaduan
tersebut berikut bukti bukti yang dibutuhkan. Pihak BPSK akan meneliti semua
bukti dan menilai apakah sengketa yang diajukan masih menjadi wewenang lembaga
tersebut. Jika tidak, maka pihak BPSK berhak untuk melakukan penolakan terhadap
sengketa tadi. Penolakan ini juga berlaku jika pengajuan permohonan ternyata
kurang lengkap.
Adapun keputusan yang diambil oleh majelis BPSK bersifat
final dan mengikat, sesuai dengan metode penyelesaian yang dipilih oleh
konsumen, apakah mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Artinya, setiap pihak
yang terlibat dalam persidangan atau kasus sengketa yang diajukan berhak untuk
melaksanakan putusan tanpa terkecuali.
Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) dalam menyelesaikan segala persoalan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha memang belum dikenal secara menyeluruh
oleh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan adanya sosialiasi lanjutan terkait
peranan dan tugas BPSK dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan Perlindungan Konsumen.
( Rz )