||www.beritakapuas.com||Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah TahunAanggaran
2018, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terry Ibrahim, bertempat
di ruang sidang DPRD Sintang, Senin ( 06 / 05 / 2019 ). Sidang ini diikuti oleh
20 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Sintang. Turut hadir, Kasdim
1205/Sintang, Danrem 121/Abw, Kejari Sintang, Kapolres Sintang, Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang, Jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai wujud dari inplementasi fungsi pengawasan oleh DPRD
Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembanggunan
dengan ruang lingkup urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu
urusan desentralisasi, serta tugas Pemerintahan yang di susun berdasarkan
Reencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018, yang telah di sepakati dan
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) dengan
berpdoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“ Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama, telah menjadi
amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat
1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007
Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Pertanggung Jawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada masyarakat , ” kata Terry Ibrahim saat memimpin sidang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyebutkan serta menjelaskan
secara umum mengenai Subtansi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dari
dokumen resmi LKPJ tahun 2018 yang telah disampaikan kepada pihak DPRD
Kabupaten Sintang. Adapun tema sentral Pembanggunan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sintang tahun 2018 adalah : ” Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui
Infrastruktur Dasar dan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah ”.
“ Jadi berdasarkan hal tersebut, maka prioritas pembangunan
daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 adalah peningkatan kesejahteraan sosial
yang terdiri atas 14 program prioritas, pemerataan infrastruktur dasar juga
terdiri atas 14 program, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang
terdiri atas 1 ( satu ) program prioritas , ” kata Jarot.
“ Mengenai kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dapat
disampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2018 sebagai refleksi formal
penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga kompenen anggaran yaitu
pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan. Dalam pengelolaan keuangan daerah
juga telah diupayakan berdasarkan prinsip prinsip taat pada peraturan perundang
undangan, tertib efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dengan
memperhatikan asas keadilan , ” papar Jarot.
Jarot juga menyebutkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten
Sintang di tahun 2018 telah ditargetkan sebesar Rp 1,93 triliun. Namun dari target tersebut dapat tercapai
sebesar Rp 1,91 triliun atau 98,89%. Adapun uraian pendapatan daerah Kabupaten
Sintang pada tahun anggaran 2018 adalah untuk pendapatan asli daerah dari
target Rp 211 miliyar, tercapai sebesar Rp 240 miliar atau 113,37%. Sedangkan
untuk dana perimbangan dari target sebesar Rp 1,31 triliun tercapai sebesar Rp
1,30 triliun atau 98,93%.
Dana perimbangan berupa dana bagi hasil pajak atau bagi
hasil bukan pajak dari target sebesar Rp 37 miliar, terealisasi sebesar Rp 40
miliar atau 108,51%. Sedangkan untuk dana alokasi umum dapat tercapai 100%
yaitu sebesar Rp 909 miliar. Dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp 372
miliar dapat terealisasi sebesar Rp 355 miliar atau 95,37%. Untuk pendapatan
lain yang sah dari target sebesar Rp 399 miliar dapat terealisasi sebesar Rp
364 miliar atau dapat tercapai 91,10%.
Jarot juga menjelaskan mengenai dana bagi hasil dari
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dari target sebesar Rp 38 miliar
telah terealisasi sebesar Rp 69 miliar atau 180,30%. Dana penyesuaian dan
otonomi khusus dari target sebesar Rp 294,8 miliar tercapai Rp 294,7 miliar
atau 99.94%.
“ Kendati demikian kebijakan belanja pada tahun 2018 tetap
ditekankan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan upaya
memenuhi kebutuhan dasar sarana dan prasarana pelayanan. Untuk meningkatkan
kualitas pelayanan dengan diupayakan agar pelayanan pemerintahan dapat menjadi
lebih dekat kepada masyarakat , ” pungkas Jarot.
Guna untuk menindaklanjuti LKPJ Bupati Sintang yang telah
disampaikan, maka sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 Tahun
2018 Tentang Tata Tertib, DPRD Kabupaten Sintang akan melakukan pembahasan
secara internal melalui pembentukan panitia khusus ( Pansus ).
“ Tahun ini merupakan tahun ke empat masa kepemimpinan
Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang Askiman. Untuk itu
sebagai mitra kerja dapat menjadi evaluasi dan bahan koreksi yang saling
menguatkan serta dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi misi yang
telah ditetapkan. Demikian pula dalam fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilam
Rakyat Daerah melalui panitia khusus LKPJ, kami yakin dapat menganalisa akurasi
dan kebenaran substansial LKPJ Bupati Sintang dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang menerapkan prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan bersih , ”
ujar Terry Ibrahim.
( Rz )