SPACE IKLAN GRATIS

KURANG ANGGARAN, PERDA INISIATIF BELUM KELUAR

 on Saturday, June 1, 2019  




||www.beritakapuas.com||DPRD Kabupaten Sintang, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sintang periode 2014 - 2019, ternyata belum mengeluarkan satu pun Peraturan Daerah yang dikeluarkan melalui hak inisiatif dewan. Hak mengajukan rancangan peraturan daerah, lazim disebut hak inisiatif, adalah hak yang dimiliki oleh DPRD untuk mengajukan rancangan Perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ). 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengakui jika tidak ada produk hukum berupa Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD Sintang. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan salah satu fungsi dewan yakni legislasi.

" Dari pihak Sekretariat Dewan memang memberikan dorongan kepada kita untuk membuat Perda yang murni dari inisiatif dewan. Tapi memang kita memiliki kendala. Kendalanya adalah tidak adanya ketersediaan anggaran untuk melakukan pembahasan , " ujar Terry, Jumat ( 31 / 05/ 2019 ).

Namun dirinya mengakui, jika sebenarnya ada satu raperda inisiatif dewan yang tahun lalu disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) Tahun 2018.

“ Kalau tidak salah, raperda inisiatif tersebut tentang perlindungan dan pelestarian alam serta 14 raperda yang akan dibahas DPRD Sintang bersama eksekutif. Hanya saja raperda inisiatif tersebut belum ada kelanjutannya. Kita memang fokus untuk membahas pada perda yang diusulkan eksekutif , ” tambah Terry.

Terry mengatakan, sebenarnya penentuan arah kebijakan untuk kepentingan daerah bukan lah terletak pada keharusan membuat perda perda yang banyak, akan tetapi pencocokan sumber daya alam maupun manusia lebih diperhitungkan, agar daerah itu dapat menyesuaikan kemampuan pada anggaran pendapatan daerah.

" Ya, itu semata mata agar kebijakan daerah efektif, efisien, dan accountability, maka dibutuhkan rencana yang matang dengan kadar waktu jangka setahun, menengah, dan panjang , terkonsepkan dalam draf rencana kerja , " ujar Terry.

Faktor adanya peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat juga sebagai bahan refrensi daerah atas kepatuhan terhadap aturan hukum yang menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di daerahnya. Dirinya berpendapat, persoalan  anggota DPRD tidak hanya diukur dengan kuantitas, melainkan kualitas perda yang dihasilkan.

“ Jadi jangan melihat dari perda inisiatif saja, tetapi juga harus dilihat berapa perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif , " ucap Terry.
( Rz )
KURANG ANGGARAN, PERDA INISIATIF BELUM KELUAR 4.5 5 Rizky Saturday, June 1, 2019 ||www.beritakapuas.com|| DPRD Kabupaten Sintang, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sintang periode 2014 - 2019, terny...


Contact Form

Name

Email *

Message *