||www.beritakapuas.com||DPRD Kabupaten Sintang, menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPRD Sintang periode 2014 - 2019, ternyata belum mengeluarkan satu pun
Peraturan Daerah yang dikeluarkan melalui hak inisiatif dewan. Hak mengajukan
rancangan peraturan daerah, lazim disebut hak inisiatif, adalah hak yang
dimiliki oleh DPRD untuk mengajukan rancangan Perda dalam Program Pembentukan
Peraturan Daerah ( Propemperda ).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim
mengakui jika tidak ada produk hukum berupa Perda yang merupakan hak inisiatif
DPRD Sintang. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya anggaran
untuk melaksanakan salah satu fungsi dewan yakni legislasi.
" Dari pihak Sekretariat Dewan memang memberikan
dorongan kepada kita untuk membuat Perda yang murni dari inisiatif dewan. Tapi
memang kita memiliki kendala. Kendalanya adalah tidak adanya ketersediaan
anggaran untuk melakukan pembahasan , " ujar Terry, Jumat ( 31 / 05/ 2019
).
Namun dirinya mengakui, jika sebenarnya ada satu raperda
inisiatif dewan yang tahun lalu disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka
Penetapan Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) Tahun 2018.
“ Kalau tidak salah, raperda inisiatif tersebut tentang
perlindungan dan pelestarian alam serta 14 raperda yang akan dibahas DPRD
Sintang bersama eksekutif. Hanya saja raperda inisiatif tersebut belum ada
kelanjutannya. Kita memang fokus untuk membahas pada perda yang diusulkan
eksekutif , ” tambah Terry.
Terry mengatakan, sebenarnya penentuan arah kebijakan untuk
kepentingan daerah bukan lah terletak pada keharusan membuat perda perda yang
banyak, akan tetapi pencocokan sumber daya alam maupun manusia lebih
diperhitungkan, agar daerah itu dapat menyesuaikan kemampuan pada anggaran
pendapatan daerah.
" Ya, itu semata mata agar kebijakan daerah efektif,
efisien, dan accountability, maka dibutuhkan rencana yang matang dengan kadar
waktu jangka setahun, menengah, dan panjang , terkonsepkan dalam draf rencana
kerja , " ujar Terry.
Faktor adanya peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
dapat juga sebagai bahan refrensi daerah atas kepatuhan terhadap aturan hukum
yang menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di daerahnya. Dirinya berpendapat,
persoalan anggota DPRD tidak hanya diukur dengan kuantitas,
melainkan kualitas perda yang dihasilkan.
“ Jadi jangan melihat dari perda inisiatif saja, tetapi juga
harus dilihat berapa perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama antara
legislatif dan eksekutif , " ucap Terry.
( Rz )