||www.beritakapuas.com||Seperti diketahui, platform media sosial populer di
Indonesia seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook sulit diakses menggunakan
seluler sejak Rabu, ( 22 / 05 / 19 ) siang. Akses video dan foto hanya bisa
dilakukan via jaringan nirkabel atau wifi. Beberapa warga yang
dikonfirmasikan hal tersebut berkeluh kesah karena tidak bisa membuka akses ke
akun pribadi.
" Tanggal 22 Mei sore saya mau buka fb, tapi tak bisa.
Kalimatnya kami saat ini mengalami masalah saat menyiapkan facebook dalam
bahasa Indonesia. Terus ada pilihan coba lagi atau lanjutkan dalam bahasa
inggris. Waktu kita pilih bahasa inggris bisa masuk, tapi foto profil tak
muncul. Kesel rasanya , " ungkap salah seorang Ibu warga Sintang.
Hal senada juga disampaikan seorang bapak bapak. Hanya saja
dirinya sudah tahu persoalannya dari televisi yang langsung disampaikan
Menkominfo saat menggelar jumpa pers terkait kerusuhan dinihari 22 Mei.
" Saya kebetulan sedang nonton TV, ada penjelasan dari
Menteri terkait hal itu. Saya ada FB, tapi kebetulan jarang buka , "
ungkap Bapak tersebut.
Mengenai pemblokiran tersebut, anggota DPRD Kabupaten
Sintang dari PDI Perjuangan, Welbertus, mengatakan jika yang dilakukan oleh
Kominfo ini bertujuan untuk kebaikan bagi masyarakat dan untuk menghindari
provokasi.
" Kalau soal itu ya mau gimana lagi. Pasti sebagian
besar mengeluhkan hal ini. Tapi yang jelas apa yang dilakukan oleh Pemerintah
dalam hal ini adalah Kemeterian Komunikasi dan Informatika tujuannya adalah
untuk kebaikan kita. Terlebih menyikapi aksi di Bawaslu yang berujung rusuh,
pengguna media sosial adalah yang tercepat memberi respon. Kita sikapi saja
dengan bijak. Ini juga sifatnya sementara, sampai suasana kembali kondusif ,
" ujar Welbertus.
Namun demikian, secara pribadi dirinya mengingatkan bahwa
pembatasan terhadap media sosial dan layanan perpesanan oleh pemerintah jangan
sampai menjadi preseden yang buruk.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sintang, G. A. Anderson mengatakan pembatasan yang dilakukan tersebut
bukan berarti pemerintah menutup akses kebebasan berinternet.
" Akses ke sejumlah media sosial tersebut dibatasi
karena perannya dalam penyebaran konten hoaks , " kata Anderson, Kamis (
23 / 05/ 19 ).
Para pengguna media sosial Facebook, sejak tanggal 22 Mei
tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut karena Kementerian Komunikasi dan
Informatika melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan
pesan instan demi menghambat penyebaran hoaks seputar aksi demo dan kerusuhan
22 Mei.
( Rz )