SPACE IKLAN GRATIS

PEMKAB TETAPKAN 4 DESA MANDIRI, DEWAN INGIN JUMLAHNYA BERTAMBAH

 on Friday, May 24, 2019  




||www.beritakapuas.com||Dari jumlah desa yang ada di Kabupaten Sintang yaitu sebanyak 391 desa, sudah ada empat desa yang dianggap memiliki kemampuan sebagai desa mandiri. Ke empat desa tersebut adalah Desa Kebong, Desa Sungai Ana, Desa Pagal Baru dan Desa Gurung Kempadik. Jumlah tersebut tentu masih sangat jauh dari banyak jika dilihat dari jumlah keseluruhan desa yang  ada di Sintang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, mengatakan ke empat desa itu diusulkan naik status menjadi desa mandiri karena berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun ( IDM ) yang telah dilakukan, ke empatnya mampu meraih skor untuk berada di kategori desa mandiri.

Terkait penetapan desa mandiri tersebut, anggota Komisi A DPRD Sintang, Heri Jamberi mengatakan bahwa Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa Mandiri bertumpu pada Trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada.

“ Jadi kita bangga dengan empat desa di Kabupaten Sintang yang sudah ditetapkan untuk menjadi desa mandiri. Ini sungguh membanggakan, yang berarti desa desa tersebut sudah berhasil mengembangkan diri sebagai desa berdikari di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Saya berharap ada semakin banyak desa mandiri di Kabupaten Sintang ke depannya , ” kata Heri Jamberi, ( 23 / 05 / 2019).

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Ditambahkan Heri, membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

“ Konsep tersebut dikenal dengan istilah Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa , ” ujar Heri lagi.

Pembangunan dan pemberdayaan Desa diharapkan mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan yang disumbangkan oleh sektor riil.

“ Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah konsep mengenai perkuatan dan kontribusi yang disumbangkan oleh sektor ekonomi riil. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang dari bawah karena dukungan ekonomi rakyat di Desa , ” pungkas Heri Jamberi.
( Rz )
PEMKAB TETAPKAN 4 DESA MANDIRI, DEWAN INGIN JUMLAHNYA BERTAMBAH 4.5 5 Rizky Friday, May 24, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Dari jumlah desa yang ada di Kabupaten Sintang yaitu sebanyak 391 desa, sudah ada empat desa yang dianggap...


Contact Form

Name

Email *

Message *