||www.beritakapuas.com||Wilayah Kabupaten Sintang sepertinya rentan menjadi target
peredaran narkotika. Namun berkat kesigapan pihak kepolisian, sudah banyak
pengedar yang tertangkap. Pihak kepolisian cepat tanggap sehingga peredaran
narkotika tersebut bisa teratasi.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Boli, SH, mengapresiasi kinerja serta kerja
keras Polres Sintang dalam menangkap pengedar dan pengguna narkotika di wilayah
Kabupaten Sintang ini, hal itu terbukti dengan berkurangnya angka peredaran barang
haram tersebut di wilayah Kabupaten Sintang.
“ Hal ini, tentu tidak lepas dari kerja keras aparat
kepolisian dalam menangani kasus peredaran barang haram tersebut, yang bisa
menjerumuskan kaum muda kita di Kabupaten Sintang yang kita cintai ini. Saya
apresiasi semua pihak serta instansi terkait dalam memberantas peredaran
narkoba, ditambah lagi masyarakat yang senantiasa aktif membantu pihak pihak
aparat dalam upaya mencegah peredaran barang haram tersebut , “ ujar Boli,
Selasa, ( 14 / 05 / 2019).
Sintang menjadi target peredaran narkotika yang sangat
rentan, pasalnya wilayah Sintang yang luas juga menjadi faktor mudahnya
peredaran barang haram tersebut. Karena itu Boli menghimbau agar semua lapisan
masyarakat menjauhi narkotika. Boli juga mengingatkan kepada seluruh pelajar
yang merupakan generasi penerus bangsa, untuk selalu menjauhi segala bentuk
narkoba maupun obat obatan terlarang.
“ Pelajar yang merupakan calon pemimpin negeri ini harus
memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba bukan saja merusak moral dan
pikiran serta kesehatan secara permanen, tetapi akan menghancurkan masa depan
penggunanya. Kalau sudah terjerumus susah untuk baik kembali ,” ungkap Boli,
politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, beberapa waktu lalu
memang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP
yang berada di Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan
Sintang, Kabupaten Sintang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 klip transparan
berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet.
Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 400.000, 1 unit handphone, 1 unit sepeda
motor, 1 buah tas ransel dan 27 klip transparan kosong.
Saat diinterogasi didapatilah informasi dari terduga yang
mengakui masih menyimpan 1 klip plastik transparan berisi kristal putih di duga
narkotika jenis sabu di rumah kost milik temannya di Jalan Teuku Umar Desa
Baning Kota. Pengedar tersebut, DP, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112
ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ Kami sebagai masyarakat sangat mengucapkan banyak terima
kasih kepada aparat dalam hal ini, telah menjaga pergaulan anak anak muda kita
sehingga tidak terjerumus dengan barang haram tersebut ,” kata Boli.
( Rz )