||www.beritakapuas.com||Disperindagkop dan UKM Sintang beberapa waktu yang lalu
melaksanakan sidak di beberapa rumah makan terkait dengan penggunaan tabung gas
elpiji 3 kg. Dalam sidak tersebut, pihak Disperindagkop dan UKM masih menemukan
para pelaku usaha rumah makan menggunakan tabung gas 3 kg, yang sebenarnya
diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Menurut Disperindagkop dan UKM Sintang, penggunaan tabung
gas untuk usaha rumah makan jelas melanggar aturan yang ada, yakni UU Nomor 22
Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan
dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Ketua Komisi B DPRD Sintang, Florensius Rony, A.Md menyayangkan
adanya pengusaha rumah makan yang menggunakan tabung gas 3 kg untuk kegiatan
usahanya. Padahal, tabung gas 3 kg tersebut lebih diperuntukkan bagi masyarakat
miskin.
" Jelas ini tidak benar. Ini salah sasaran. Seharusnya
mereka menggunakan tabung besar, dan bukan tabung 3 kg , " tegas Rony pada
Sabtu ( 11 / 05 / 19 ).
Rony mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh
Disperindagkop dan UKM beberapa hari lalu, yang melakukan sidak di beberapa
rumah makan yang hasilnya mendapatkan adanya tabung 3 kg yang digunakan untuk
usahanya.
" Tindakan dari Disperindagkop dan UKM sudah benar
dengan melakukan sidak tersebut. Namun juga harus dengan tindakan nyata di kemudian
hari jika masih kedapatan menggunakan tabung gas 3 kg, dan jangan hanya sebatas
teguran saja , " tegas Rony, politisi Nasdem ini.
Berdasarkan aturannya, sudah jelas pemanfaatan tabung gas 3
kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin karena tabung tersebut disubsidi
oleh pemerintah. Rony juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk dapat
selektif dalam menyalurkan tabung gas elpiji 3 kg agar tetap sasaran. Selain
itu, Rony juga meminta kepada agen dan pangkalan untuk tidak menjual harga gas
di luar harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
" Harga eceran tertinggi untuk agen Rp 16.500 sedangkan
pangkalan Rp 18.000. Jadi jika masyarakat mendapatkan harga di atas HET yang
ditetapkan bagi pangkalan dan agen, laporkan ke instansi terkait dalam dalam
hal ini Disperindagkop dan UKM Sintang serta Pertamina , " ujar Rony.
( Rz )