||www.beritakapuas.com||Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang menggelar kegiatan
Seminar Nasional Daerah Perbatasan dalam
rangka Dies Natalis ke 8 Tahun 2019 di Pendopo Bupati Sintang, Jumat ( 24 / 05
/ 19 ). Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut Bupati Sanggau Paulus
Hadi. S.IP,M.Si, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, SH, Guru
Besar Hukum Pidana Universitas Jember
Prof. Dr. Arief Amrullah, SH,M.Hum, Direktur HSR Bekraf Indonesia Dr. Sabartua
Tampubolon, SH,MH dan Dekan Fakultas Hukum Untan Pontianak Dr. Syarif Hasim
Azizurrahman, SH,M.Hum.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menyambut baik dilaksanakannya
Seminar Nasional Tentang Perbatasan yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum
Universitas Kapuas Sintang ini, di mana seminar ini dilaksanakan dalam rangka
ulang tahun ke VIII Fakultas Hukum Unka. Menurut politisi PKB ini, tema yang
diusung dalam seminar ini sangat menarik karena berbicara pada perspektif
hukum.
" Wilayah perbatasan negara merupakan manifestasi utama
kedaulatan wilayah suatu negara. Permasalahan menyangkut perbatasan memiliki
dimensi yang sangat kompleks , " ujar Syahroni.
Sebagai teras depan suatu negara, wilayah perbatasan
Indonesia menyimpan beberapa masalah kompleks baik dari aspek keamanan maupun
aspek sosio ekonomi, yang mana dapat berpotensi mengancam kedaulatan
Negara Indonesia.
" Jadi perlu adanya tinjauan mengenai pengelolaan
wilayah perbatasan yang efektif dalam menyelesaikan problematika terkait dengan
wilayah perbatasan. Sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara, teori teori
yang ditawarkan hukum internasional terkait dengan pengelolaan wilayah
perbatasan negara menjadi menarik untuk dibahas , " ungkap Syahroni.
Syahroni menambahkan, khusus untuk perbatasan, Kalimantan
Barat secara geografis memiliki perbatasan darat dengan Malaysia yakni
Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sintang, dan Sambas.
" Problematika yang terjadi di Kalimantan Barat untuk
wilayah perbatasan negara adalah masalah perekonomian. Kita tak menutup mata,
perputaran roda perekonomian warga perbatasan di Kalimantan Barat sangat
tergantung dengan negara tetangga. Masalahnya adalah seringnya warga perbatasan
ditangkap karena dianggap memasukan barang secara ilegal. Jadi dengan
dilaksanakannya seminar ini, saya berharap ada masukan untuk pemerintah guna
memberikan ruang kepada warga perbatasan dalam bentuk regulasi khusus , "
kata Syahroni lagi.
Dengan adanya regulasi atau payung hukum khusus ini,
diharapkan warga perbatasan tidak merasa takut untuk melaksanakan perdagangan
lintas batas.
Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk
membentuk payung hukum demi mengatur perdagangan lintas batas. Hal itu
dilakukan demi menjamin keperluan penduduk di perbatasan.
Ada empat isu yang dibahas pada pertemuan itu. Antara lain
perjanjian perdagangan lintas batas ( Border Trade Agreement / BTA ),
normalisasi perdagangan ekspor dan impor lewat Entikong Tebedu, kerja sama di
sektor produk halal, serta kerja sama di bidang kelapa sawit.
( Rz )