||www.beritakapuas.com||Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (
GTK ) Kemendikbud, dari 311.933 Kepala Sekolah yang ada,
baru 81.904 Kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau sertifikasi
profesi mereka sebagai Kepsek. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud
) mengungkapkan belum banyak Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat
diklat yang menentukan profesionalitasnya.
Mendengar hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kabupaten
Sintang, Tuah Mangasih, sangat menyayangkan jika sebagian besar Kepala Sekolah
yang ada di Kabupaten Sintang belum memiliki sertifikat diklat yang
menentukan profesionalitasnya.
" Ya, ini tentu sangat disayangkan jika demikian
faktanya. Ini juga merupakan keprihatinan tersendiri, sementara tugas utama
kepala sekolah adalah menjadi pemimpin yang sekaligus menjadi manejer , "
kata Tuah, politisi PDI Perjuangan ini, Rabu ( 29 / 05 / 19 ).
Tuah Mangasih mengatakan, berdasarkan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 menyebutkan
bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat
sebagai pendidik.
" Jadi sebagai seorang profesional guru diwajibkan
menguasai 4 kompentensi , yaitu kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional sehingga memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri , " ungkap Tuah.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Sintang untuk dapat melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam peraturan bagi
calon Kepala Sekolah.
" Untuk itu, Kepsek yang belum memiliki sertifikat
diklat maka perlu upaya peningkatan kompetensi melalui lembaga penyelenggara
diklat. Jika memang ada kendalanya, mungkin terkait anggaran, tentu pihak
Diknas dapat menyampaikannya dan tidak mungkin akan ditolak karena ini adalah
amanah undang undang , " tambah Tuah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang
Yustinus Jukardi, mengakui perihal sertifikasi tersebut. Bahkan diklat yang
dimaksudkan sudah lima tahun ini tidak dilaksanakan.
" Kita akui itu benar, bahkan di wilayah kita banyak.
Dan Diklat Cakap sudah hampir lima tahun belum pernah lagi dilaksanakan oleh
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. P4TK
adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang berada di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , " jelas Jukardi.
Jukardi juga menambahkan, hampir semua daerah di Indonesia
belum dapat menerapkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, di mana Kepala Sekolah wajib
memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam
pelaksanaan tugasnya, yakni manajerial, supervisi dan pengembangan
kewirausahaan.
" Diklat Calon Kepala Sekolah sebagai penyelenggaranya
adalah Lembaga P4TK sangat terbatas jumlah nya, bahkan Sintang pun belum
mendapat jatahnya, terakhir tahun 2015 bekerjasama P4TK dan LPMP. Sehingga untuk
penempatan Kepala Sekolah kita yang belum memiliki Sertifikat Cakap, kita
ikut sertakan dalam Penguatan Kepala Sekolah , “ ujar Jukardi.
“ Belum lagi untuk daerah di pedalaman banyak yang tidak
siap untuk ditempatkan di daerah tersebut. Ya mau tidak mau akhirnya kita megambil
cara siapa yang siap untuk ditugaskan di daerah tersebut, minimal S1 dan
Gol 3, untuk masalah Cakap Kepala Sekolah kita abaikan dulu , " kata
Jukardi.
( Rz )