SPACE IKLAN GRATIS

TUAH MINTA DIKNAS SEGERA AKOMODIR SERTIFIKASI KEPSEK

 on Thursday, May 30, 2019  




||www.beritakapuas.com||Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbud, dari 311.933 Kepala Sekolah yang ada, baru 81.904 Kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau sertifikasi profesi mereka sebagai Kepsek. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengungkapkan belum banyak Kepala Sekolah  yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.

Mendengar hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih, sangat menyayangkan jika sebagian besar Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Sintang belum memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.

" Ya, ini tentu sangat disayangkan jika demikian faktanya. Ini juga merupakan keprihatinan tersendiri, sementara tugas utama kepala sekolah adalah menjadi pemimpin yang sekaligus menjadi manejer , " kata Tuah, politisi PDI Perjuangan ini, Rabu ( 29 / 05 / 19 ).

Tuah Mangasih mengatakan, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat sebagai pendidik. 

" Jadi sebagai seorang profesional guru diwajibkan menguasai 4 kompentensi , yaitu kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional  sehingga memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri , " ungkap Tuah.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang untuk dapat melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam peraturan bagi calon Kepala Sekolah.

" Untuk itu, Kepsek yang belum memiliki sertifikat diklat maka perlu upaya peningkatan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat. Jika memang ada kendalanya, mungkin terkait anggaran, tentu pihak Diknas dapat menyampaikannya dan tidak mungkin akan ditolak karena ini adalah amanah undang undang , " tambah Tuah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus Jukardi, mengakui perihal sertifikasi tersebut. Bahkan diklat yang dimaksudkan sudah lima tahun ini tidak dilaksanakan.

" Kita akui itu benar, bahkan di wilayah kita banyak. Dan Diklat Cakap sudah hampir lima tahun belum pernah lagi dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. P4TK adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , " jelas Jukardi.

Jukardi juga menambahkan, hampir semua daerah di Indonesia belum dapat menerapkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, di mana Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya, yakni manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan.

" Diklat Calon Kepala Sekolah sebagai penyelenggaranya adalah Lembaga P4TK sangat terbatas jumlah nya, bahkan Sintang pun belum mendapat jatahnya, terakhir tahun 2015 bekerjasama P4TK dan LPMP. Sehingga untuk penempatan Kepala Sekolah kita yang belum memiliki Sertifikat Cakap,  kita ikut sertakan dalam Penguatan Kepala Sekolah , “ ujar Jukardi.

“ Belum lagi untuk daerah di pedalaman banyak yang tidak siap untuk ditempatkan di daerah tersebut. Ya mau tidak mau akhirnya kita megambil cara siapa yang siap untuk ditugaskan di daerah tersebut,  minimal S1 dan Gol 3,  untuk masalah Cakap Kepala Sekolah kita abaikan dulu , " kata Jukardi.
( Rz )
TUAH MINTA DIKNAS SEGERA AKOMODIR SERTIFIKASI KEPSEK 4.5 5 Rizky Thursday, May 30, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbud, dari 311.933 Kepala Sekolah ...


Contact Form

Name

Email *

Message *