||www.beritakapuas.com||Sebelumnya, Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD
Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Terry
Ibrahim. Sedangkan pihak eksekutif diwakilii oleh Staf Ahli Bupati,
Syarifuddin. Namum sebelum pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, juru
bicara Fraksi PKB, Syahroni menyampaikan interupsi terkait ketidak hadiran
Kepala Daerah.
Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan
II Tahun 2019, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ) ini pun di skors 3 menit.
Syahroni mengatakan, bila mengacu pada regulasi dan
ketentuan, bahwa sudah menjadi tanggung jawab secara moril kehadiran Bupati
atau Wakil Bupati dalam forum paripurna pelaksanaan pembentukan perangkat hukum
daerah.
Mewakili Fraksi PKB, Syahroni meminta kepada Pimpinan Sidang,
Ketua DPRD, Jeffray Edward, yang juga sebagai Ketua Badan Musyawarah untuk
menskors, menunda, atau menjadwal ulang rapat paripurna tersebut sambil
menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati.
“ Apabila tetap tetap belum hadir, kami meminta kepada
saudara Ketua untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang ditunjuk mewakili
Bupati, untuk menjelaskan alasan ketidak hadiran saudara Bupati ataupun Saudara
Wakil Bupati pada rapat paripurna hari ini , ” pinta Syahroni.
Syahroni mengatakan bila salah satu dari usulan tersebut
tidak diakomodir, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) memilih
untuk Walk Out dan akan menarik kembali surat pandangan umum fraksi
yang telah diserahkan.
” Kami melihat ada sisi etika yang hilang dalam menjalankan
undang undang daerah. Kami juga sudah membahasnya secara intenal, maka kami
mengambil sikap ini , ” terang Syahroni, yang juga Ketua Komisi A ini.
Mendengar itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus
meminta pimpinan sidang mengakomodir salah satu usulan dari Fraksi PKB agar Rapat
Paripurna tetap dilanjutkan.
“ Mendengar apa yang tadi sudah disampaikan oleh saudara
Syahroni dari fraksi PKB, salah satu poin yang dimintakan oleh beliau yakni
mohon penjelasan dari pejabat yang mewakili Bupati. Saya pikir diakomodir saja.
Berikan waktu untuk yang mewakili Bupati menyampaikan penjelasan tersebut , ”
ucap Welbertus.
Selama skors 3 menit tersebut, Pimpinan Fraksi dan Staf Ahli
Bupati berkumpul di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. Staf
Ahli Bupati Sintang, Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syarifuddin pun
mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam sidang
paripurna tersebut disebabkan keduanya sedang menjalankan tugas kedinasan ke luar
negara.
“ Tadi sudah kami sampaikan, alasan Bupati dan Wakil Bupati
tidak bisa hadir dalam Sidang Paripurna ini karena memang lagi melaksanakan
tugas dinas luar. Bapak Bupati menghadiri undangan sekaligus menjadi salah satu
pembicara dalam acara Launch of The Accountabillity Framework and GFC Pro, di
Muntgebouw, Utrecht, Netherlands. Sementara, Wakil Bupati, sedang berada di
Kinabalu, Malaysia, untuk menyelesaikan permasalahan ketemenggungan. Makanya
Pak Bupati menugaskan saya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan
Pemerintahan untuk menghadiri sidang paripurna ini , ” jelas Syarifuddin.
Syahroni mengatakan, usai mendengarkan penjelasan dari
pejabat yang mewakili, pihaknya dapat menerima alasan tersebut. Kendati
demikian, Syahroni ingin ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa etika secara
lembaga dan politik itu tanggung jawab dari pada Bupati dan Wakil Bupati.
“ Itu yang kami tuntut tadi, artinya gambaran secara umum
terkait tanggung jawab dalam pembentukan Perda , ” ujar Syahroni.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, mengapresiasi
interupsi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB tersebut, meskipun
sebenarnya dalam tata tertib tidak mewajibkan Bupati dan Wakil Bupati harus
hadir, tak terkecuali saat pengambilan keputusan.
“ Sesuai penjelasan dari Staf Ahli, Bupati Sintang dan Wakil
nya berhalangan hadir lantaran ada tugas kedinasan. Bupati sudah menunjuk
Staf Ahli nya untuk mewakili atau hadir dalam rapat ini, dan sudah
diberikan tanggung jawab penuh kepada Staf Ahli untuk mendengarkan pandangan
umum fraksi fraksi, dan besok juga masih ada jawaban pemerintah. Tetapi ini
sebagai bahan pertimbangan dan jadi perhatian dari eksekutif, agar tidak
terulang kembali. Sehingga ke depan bisa mengatur waktu perjalanan dan
kedinasan, agar dalam persidangan ke depan bisa berjalan dengan baik , ” kata
Jeffray.
( Rz )