SPACE IKLAN GRATIS

BUPATI TIDAK HADIR, DEWAN INTERUPSI

 on Friday, June 14, 2019  




||www.beritakapuas.com||Sebelumnya, Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Terry Ibrahim. Sedangkan pihak eksekutif diwakilii oleh Staf Ahli Bupati, Syarifuddin. Namum sebelum pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, juru bicara Fraksi PKB, Syahroni menyampaikan interupsi terkait ketidak hadiran Kepala Daerah.

Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II Tahun 2019, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ) ini pun di skors 3 menit.

Syahroni mengatakan, bila mengacu pada regulasi dan ketentuan, bahwa sudah menjadi tanggung jawab secara moril kehadiran Bupati atau Wakil Bupati dalam forum paripurna pelaksanaan pembentukan perangkat hukum daerah.

Mewakili Fraksi PKB, Syahroni meminta kepada Pimpinan Sidang, Ketua DPRD, Jeffray Edward, yang juga sebagai Ketua Badan Musyawarah untuk menskors, menunda, atau menjadwal ulang rapat paripurna tersebut sambil menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati.

“ Apabila tetap tetap belum hadir, kami meminta kepada saudara Ketua untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati, untuk menjelaskan alasan ketidak hadiran saudara Bupati ataupun Saudara Wakil Bupati pada rapat paripurna hari ini , ” pinta Syahroni.

Syahroni mengatakan bila salah satu dari usulan tersebut tidak diakomodir,  fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) memilih untuk Walk Out dan akan menarik kembali surat pandangan umum fraksi yang telah diserahkan.

” Kami melihat ada sisi etika yang hilang dalam menjalankan undang undang daerah. Kami juga sudah membahasnya secara intenal, maka kami mengambil sikap ini , ” terang Syahroni, yang juga Ketua Komisi A ini.

Mendengar itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus meminta pimpinan sidang mengakomodir salah satu usulan dari Fraksi PKB agar Rapat Paripurna tetap dilanjutkan.

“ Mendengar apa yang tadi sudah disampaikan oleh saudara Syahroni dari fraksi PKB, salah satu poin yang dimintakan oleh beliau yakni mohon penjelasan dari pejabat yang mewakili Bupati. Saya pikir diakomodir saja. Berikan waktu untuk yang mewakili Bupati menyampaikan penjelasan tersebut , ” ucap Welbertus.

Selama skors 3 menit tersebut, Pimpinan Fraksi dan Staf Ahli Bupati berkumpul di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. Staf Ahli Bupati Sintang, Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syarifuddin pun mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam sidang paripurna tersebut disebabkan keduanya sedang menjalankan tugas kedinasan ke luar negara.

“ Tadi sudah kami sampaikan, alasan Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam Sidang Paripurna ini karena memang lagi melaksanakan tugas dinas luar. Bapak Bupati menghadiri undangan sekaligus menjadi salah satu pembicara dalam acara Launch of The Accountabillity Framework and GFC Pro, di Muntgebouw, Utrecht, Netherlands. Sementara, Wakil Bupati, sedang berada di Kinabalu, Malaysia, untuk menyelesaikan permasalahan ketemenggungan. Makanya Pak Bupati menugaskan saya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan untuk menghadiri sidang paripurna ini , ” jelas Syarifuddin.

Syahroni mengatakan, usai mendengarkan penjelasan dari pejabat yang mewakili,  pihaknya dapat menerima alasan tersebut. Kendati demikian, Syahroni ingin ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa etika secara lembaga dan politik itu tanggung jawab dari pada Bupati dan Wakil Bupati.

“ Itu yang kami tuntut tadi, artinya gambaran secara umum terkait tanggung jawab dalam pembentukan Perda , ” ujar Syahroni.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, mengapresiasi interupsi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB tersebut, meskipun sebenarnya dalam tata tertib tidak mewajibkan Bupati dan Wakil Bupati harus hadir, tak terkecuali saat pengambilan keputusan.

“ Sesuai penjelasan dari Staf Ahli, Bupati Sintang dan Wakil nya berhalangan hadir lantaran ada tugas kedinasan. Bupati  sudah menunjuk Staf Ahli nya untuk mewakili  atau hadir dalam rapat ini, dan sudah diberikan tanggung jawab penuh kepada Staf Ahli untuk mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi, dan besok juga masih ada jawaban pemerintah. Tetapi ini sebagai bahan pertimbangan dan jadi perhatian dari eksekutif, agar tidak terulang kembali. Sehingga ke depan bisa mengatur waktu perjalanan dan kedinasan, agar dalam persidangan ke depan bisa berjalan dengan baik , ” kata Jeffray.
( Rz )
BUPATI TIDAK HADIR, DEWAN INTERUPSI 4.5 5 Rizky Friday, June 14, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Sebelumnya, Rapat Paripurna ini sudah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dengan dida...


Contact Form

Name

Email *

Message *