SPACE IKLAN GRATIS

DEWAN INGATKAN DIKNAS UNTUK AWASI PUNGUTAN IURAN DI SEKOLAH

 on Tuesday, June 11, 2019  




||www.beritakapuas.com||Jelang Tahun Ajaran Baru 2019/2020, DPRD Kabupaten Sintang ingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, untuk mengingatkan kepada sekolah sekolah agar tidak melakukan pungutan berupa kewajiban penarikan dana dari orang tua siswa dengan dalih apapun.

" Kita ingatkan kepada Diknas untuk melakukan pengawasan sekaligus mengingatkan kepada sekolah sekolah untuk taat pada Permendikbud Nomor 75/2016 , “ ujar Tuah Mangasih, anggota komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Senin ( 10 / 06 / 2019 ).

Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan, disinyalir ada Komite Sekolah yang melakukan pungutan kepada para murid. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

Menurut Tuah, politikus PDI Perjuangan ini, Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah.

" Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan , ” ujar Tuah lagi.

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

" Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan , " ujar Tuah menjelaskan.

Sementara itu, terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) di satuan pendidikan menengah, Tuah Mangasih menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

" Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di sekolah menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan propinsi atau daerah dan sekolah , " kata Tuah.

Menurut Tuah, penarikan iuran SPP untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan juga untuk Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ), biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik, melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDa ) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

" BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja , " ujar Tuah.
( Rz )
DEWAN INGATKAN DIKNAS UNTUK AWASI PUNGUTAN IURAN DI SEKOLAH 4.5 5 Rizky Tuesday, June 11, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Jelang Tahun Ajaran Baru 2019/2020, DPRD Kabupaten Sintang ingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupa...


Contact Form

Name

Email *

Message *