||www.beritakapuas.com||Jelang Tahun Ajaran Baru 2019/2020, DPRD Kabupaten Sintang
ingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, untuk mengingatkan
kepada sekolah sekolah agar tidak melakukan pungutan berupa kewajiban penarikan
dana dari orang tua siswa dengan dalih apapun.
" Kita ingatkan kepada Diknas untuk melakukan
pengawasan sekaligus mengingatkan kepada sekolah sekolah untuk taat pada
Permendikbud Nomor 75/2016 , “ ujar Tuah Mangasih, anggota komisi C DPRD
Kabupaten Sintang, Senin ( 10 / 06 / 2019 ).
Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan, disinyalir ada
Komite Sekolah yang melakukan pungutan kepada para murid. Padahal Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
Menurut Tuah, politikus PDI Perjuangan ini, Permendikbud
tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk
memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite
sekolah.
" Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan
, ” ujar Tuah lagi.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite
Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari
peserta didik atau orang tua/walinya.
" Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan
dana dari bantuan dan/atau sumbangan , " ujar Tuah menjelaskan.
Sementara itu, terkait pungutan pendidikan berupa iuran
sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) di satuan pendidikan menengah, Tuah
Mangasih menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
" Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada
sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di sekolah menengah itu
bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan propinsi atau daerah dan
sekolah , " kata Tuah.
Menurut Tuah, penarikan iuran SPP untuk Sekolah Menengah
Atas ( SMA ) dan juga untuk Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ), biasanya
dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Namun, cukup banyak Pemerintah
Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk
peserta didik, melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDa )
kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
" BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat
menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin
hanya mengandalkan dana BOS saja , " ujar Tuah.
( Rz )