||www.beritakapuas.com||Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, mengatakan bahwa
masih banyak desa di Kabupaten Sintang yang masuk dalam kawasan hutan. Termasuk
desa desa yang ada di Kecamatan Ambalau.
" Sejumlah desa terutama kawasan pemukiman penduduk di
Kecamatan Ambalau itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan, karena selama ini
masyarakat sulit mengelola tanah dalam kawasan tersebut , " kata Sandan.
Di Kabupaten Sintang, terdapat 41 desa yang masuk dalam
kawasan hutan produksi. Akibatnya warga setempat tidak bisa mengurus sertifikat
atas lahan yang mereka miliki. Untuk itu, DPRD Sintang meminta kepada
Pemerintah Kabupaten Sintang guna mengusahakan perubahan peruntukan terhadap
lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten
Sintang saat agenda untuk mendengarkan pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ
Bupati Sintang 2018, Kamis ( 13 / 06 / 2018 ).
Atas pertanyaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang
menyampaikan jawaban pada Jumat ( 14 / 06 / 2019 ), melalui jawaban pemerintah
yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan,
Syarifudin yang mewakili Bupati Sintang.
" Dalam rangka penyelesaian masalah desa yang masih
berada dalam kawasan hutan, maka langkah penyelesaian yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten Sintang yaitu mengajukan surat perubahan peruntukan
kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, sehingga setelah perubahan kawasan telah didapatkan, maka
masyarakat bisa mendapatkan legalitas berupa sertifikat tanah pada kawasan
tersebut , " kata Syarifudin.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA
) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan, desa desa di Sintang yang hingga saat
ini masih masuk kawasan hutan lindung, mengakibatkan masyarakat tidak bisa mengurus
hak atas tanah mereka.
" Pemerintah Kabupaten Sintang masih berupaya
mengeluarkan puluhan desa itu dari kawasan hutan lindung , " kata
Kartiyus.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang
terdiri atas 9,2 juta rumah tangga. Ribuan desa di kawasan hutan tersebut akan ditata
sesuai arahan Presiden.
" Pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di
dalam kawasan hutan tersebut diambil pemerintah, mengingat masyarakat tinggal
dekat dengan sumber daya alam yang tergolong kaya. Namun, tercatat 1,7 juta
rumah tangga yang ada di kawasan hutan masuk kategori keluarga miskin , "
kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
( Rz )