||www.beritakapuas.com||Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang biasanya selalu
berjalan lancar tanpa hambatan. Namun sebelum Sidang Paripurna Penyampaian
Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD sempat berjalan, salah satu juru bicara
Fraksi PKB, Syahroni, langsung mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang
untuk mempertanyakan ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung
jawab terhadap LKPJ tahun 2018 yang disampaikan.
Ketua Komisi A tersebut, Syahroni, mengatakan kabar tidak
hadirnya Bupati atau Wakil nya pada Rapat Paripurna hari ini memang sudah
disampaikan oleh Ketua DPRD dalam pertemuan internal kemarin, bahkan sempat
alot dibahas. Penyampaian tersebut bentuk koordinasi oleh Pimpinan kepada
Fraksi. Namun pihaknya sudah menyampaikan sikap sampai batas akhir dimulainya
Rapat Paripurna hari ini. Hingga rapat dimulai, pihaknya belum menerima alasan
ketidak hadiran Bupati atau Wakil nya.
“ Masalah jadwal sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,
kalaupun ada alasan yang urgensi dan penting, harus disampaikan terkait ketidak
hadiran itu. Kami belum menerima penjelasan semacam itu hingga rapat dimulai,
maka muncul lah interupsi dari Fraksi PKB , ” kata Syahroni, Kamis ( 13 / 06 /
2019 ).
Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili eksekutif baru
menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut dalam pertemuam singkat saat Rapat
Paripurna diskors 3 menit di ruang Ketua DPRD. Ketidak hadiran Bupati Sintang
karena ada tugas kedinasan di Belanda, dan Wakil nya melaksanakan tugas dinas
di Malaysia.
“ Kami melihat secara umum, bagaimana tanggung jawab dan
kewenangan terkait dengan pembentukan Perda memang ada di Bupati dan DPRD. Sehingga
ketidak hadiran Bupati atau Wakil Bupati itu lah yang kami anggap etika yang
hilang secara kelembagaan , ” tambah Syahroni.
Syahroni mengatakan, usai mendengarkan penjelasan dari
pejabat yang mewakili, pihaknya dapat menerima alasan tersebut. Kendati
demikian, ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa etika secara lembaga dan politik
itu tanggung jawab dari pada Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini mengingat sidang
paripurna merupakan agenda prioritas yang mesti harus dilaksanakan.
“ Artinya ketika ada penjelasan seperti itu, kami memandang
secara prioritas tugas tugas yang dilaksanakan mereka, Bupati dan Wakil nya.
Artinya menentukan agenda prioritas itu penting. Ketidak hadiran tanpa alasan
yang jelas dan untuk hal hal yang tidak prioritas itu yang menjadi pertanyaan
kami di fraksi , ” terang Syahroni.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, mengapresiasi
interupsi yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB tersebut, meskipun
sebenarnya dalam tata tertib tidak mewajibkan Bupati dan Wakil Bupati harus
hadir, tak terkecuali saat pengambilan keputusan.
“ Kita bisa maklumi dengan alasan yang sudah disampaikan,
karena kita memang mempunyai tugas masing masing. Hanya saja, kita juga minta
supaya ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah supaya memperhatikan tugas
dan tanggung jawabnya, sebab bagaimanapun juga Raperda ini adalah untuk
kepentingan masyarakat Sintang , ”pungkas Jeffray.
( Rz )