||www.beritakapuas.com||Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sintang, Yustinus Jukardi mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB
2019, sementara hanya akan dilaksanakan di Sintang Kota saja. Selain itu,
penerapan zonasi belum dilakukan secara online, melainkan offline alias
dilakukan secara manual. Pendaftaran untuk tingkat SMP ini akan dimulai
tanggal 24 Juni hingga awal Juli 2019.
“ Kita belum menyeluruh, sementara akan dilaksanakan dulu di
Sintang kota dan akan kita mulai di SMP Negeri. Sekolah swasta, serta yang di
bawah Kemenag tidak , ” ujar Yustinus, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).
Anggota DPRD Sintang, Florensius Rony, setuju jika penerapan
sistem zonasi pada PPDB 2019 tidak langsung dilakukan secara menyeluruh di semua
sekolah di Kabupaten Sintang. Menurutnya, penerapan sistem zonasi harus
dilakukan secara bertahap, dan juga perlu evaluasi pada pelaksanaannya sebagai
masukan bagi Kementerian Pendidikan.
“ Yang saya dengar untuk sementara hanya dilakukan di kota
saja. Jadi tidak secara keseluruhan se Kabupaten Sintang. Tapi kita minta agar
dilakukan juga evaluasi atas penerapan zonasi ini, sebagai acuan untuk
perbaikan sekaligus masukan bagi pusat , ” ujar Rony, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).
Politisi Partai Nasdem ini juga mengingatkan, penerapan
zonasi ini harus diimbangi dengan pemerataan serta peningkatan sarana prasarana
sekolah maupun peningkatan kualitas pendidikan, termasuk tenaga pendidik.
“ Katanya, penerapan sistem zonasi diyakini dapat mendorong
kreatifitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Dan
membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran,
baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan
tenaga kependidikan , ” ungkap Rony.
Rony menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ( Permendikbud ) 51/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,
sistem zonasi sekolah akan diterapkan 90 persen, sedangkan 10 persen kuota bagi
siswa di luar zonasi.
“ Artinya di luar zonasi 15 persen, dibagi 5 persen
untuk anak anak berprestasi, lalu 10 persen untuk anak anak dari pindahan,
yang disertai surat keterangan pindah , " kata Rony.
Adapun Yustinus kembali mengatakan, Diknas sendiri tengah
mengusulkan kepada Pemkab, agar Permendikbud Nomor 15/2019 ini diperkuat dengan
Peraturan Bupati Sintang terkait dengan zonasi.
( Rz )