SPACE IKLAN GRATIS

HANYA UNTUK DALAM KOTA, DEWAN SETUJU ZONASI BERTAHAP

 on Friday, June 14, 2019  




||www.beritakapuas.com||Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus Jukardi mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB 2019, sementara hanya akan dilaksanakan di Sintang Kota saja. Selain itu, penerapan zonasi belum dilakukan secara online, melainkan offline alias dilakukan secara manual. Pendaftaran untuk tingkat SMP ini akan dimulai  tanggal 24 Juni hingga awal Juli 2019.

“ Kita belum menyeluruh, sementara akan dilaksanakan dulu di Sintang kota dan akan kita mulai di SMP Negeri. Sekolah swasta, serta yang di bawah Kemenag tidak , ” ujar Yustinus, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).

Anggota DPRD Sintang, Florensius Rony, setuju jika penerapan sistem zonasi pada PPDB 2019 tidak langsung dilakukan secara menyeluruh di semua sekolah di Kabupaten Sintang. Menurutnya, penerapan sistem zonasi harus dilakukan secara bertahap, dan juga perlu evaluasi pada pelaksanaannya sebagai masukan bagi Kementerian Pendidikan.

“ Yang saya dengar untuk sementara hanya dilakukan di kota saja. Jadi tidak secara keseluruhan se Kabupaten Sintang. Tapi kita minta agar dilakukan juga evaluasi atas penerapan zonasi ini, sebagai acuan untuk perbaikan sekaligus masukan bagi pusat , ” ujar Rony, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).

Politisi Partai Nasdem ini juga mengingatkan, penerapan zonasi ini harus diimbangi dengan pemerataan serta peningkatan sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidikan, termasuk tenaga pendidik.

“ Katanya, penerapan sistem zonasi diyakini dapat mendorong kreatifitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan , ” ungkap Rony.

Rony menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) 51/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, sistem zonasi sekolah akan diterapkan 90 persen, sedangkan 10 persen kuota bagi siswa di luar zonasi.

“ Artinya di luar zonasi 15 persen, dibagi 5 persen untuk  anak anak berprestasi, lalu 10 persen untuk anak anak dari pindahan, yang disertai surat keterangan pindah , " kata Rony.

Adapun Yustinus kembali mengatakan, Diknas sendiri tengah mengusulkan kepada Pemkab, agar Permendikbud Nomor 15/2019 ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Sintang terkait dengan zonasi.
( Rz )
HANYA UNTUK DALAM KOTA, DEWAN SETUJU ZONASI BERTAHAP 4.5 5 Rizky Friday, June 14, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus Jukardi mengatakan, sistem zonasi y...


Contact Form

Name

Email *

Message *