SPACE IKLAN GRATIS

IMPROVISASI LIBURAN, ASN AKAN DIKENAKAN SANKSI

 on Sunday, June 9, 2019  




||www.beritakapuas.com||Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. Sanksi tentang disiplin aturannya sesuai PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Terkait peringatan akan sanksi dari pemerintah bagi ASN yang menambah jatah liburan sendiri selepas pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi A, Hermanto, menyatakan sangat mendukung, mengingat cuti yang sudah dilaksanakan hampir dua minggu.

" Saya pikir para abdi negara sudah cukup dengan libur yang hampir dua minggu ini. Jadi jangan ada improvisasi untuk menambah libur sendiri. Kita harapkan mereka profesional saja, karena negara sudah memberikan kebijakannya, maka sekarang abdi negara kembali kepada kewajibannya , " ujar Hermanto, Sabtu ( 08 / 06 / 2019 ).

Jika ada yang berusaha menambah libur dan melanggar aturan yang sudah disepakati bersama, maka resiko harus ditanggung. Mulai dari sanksi disiplin sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan membolos.

" Sanksi tentang disiplin itu kan ada aturannya sesuai PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong , " kata Hermanto, politikus Partai Nasdem ini.

Karena itu Hermanto berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar disiplin sehingga tidak harus menanggung sanksi. Pelayanan kepada masyarakat harus kembali dilakukan, yang mungkin sudah tertunda hampir dua minggu.

" Pelayanan kepada masyarakat yang sempat terhenti hampir dua minggu harus normal kembali , " pungkas Hermanto.

Perlu diketahui, dalam PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing masing selama satu tahun. Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
( Rz )
IMPROVISASI LIBURAN, ASN AKAN DIKENAKAN SANKSI 4.5 5 Rizky Sunday, June 9, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Peg...


Contact Form

Name

Email *

Message *