||www.beritakapuas.com||Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan
7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama
Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak
mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang membolos setelah libur
Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada
Senin,10 Juni 2019. Sanksi tentang disiplin aturannya sesuai PP ( Peraturan
Pemerintah ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terkait peringatan akan sanksi dari pemerintah bagi ASN yang
menambah jatah liburan sendiri selepas pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul
Fitri 2019, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi A, Hermanto, menyatakan
sangat mendukung, mengingat cuti yang sudah dilaksanakan hampir dua minggu.
" Saya pikir para abdi negara sudah cukup dengan libur
yang hampir dua minggu ini. Jadi jangan ada improvisasi untuk menambah libur
sendiri. Kita harapkan mereka profesional saja, karena negara sudah memberikan
kebijakannya, maka sekarang abdi negara kembali kepada kewajibannya , "
ujar Hermanto, Sabtu ( 08 / 06 / 2019 ).
Jika ada yang berusaha menambah libur dan melanggar aturan
yang sudah disepakati bersama, maka resiko harus ditanggung. Mulai dari sanksi
disiplin sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan
membolos.
" Sanksi tentang disiplin itu kan ada aturannya sesuai
PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau
tidak masuk otomatis tunjangan dipotong , " kata Hermanto, politikus
Partai Nasdem ini.
Karena itu Hermanto berharap para ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang agar disiplin sehingga tidak harus menanggung
sanksi. Pelayanan kepada masyarakat harus kembali dilakukan, yang mungkin sudah
tertunda hampir dua minggu.
" Pelayanan kepada masyarakat yang sempat terhenti
hampir dua minggu harus normal kembali , " pungkas Hermanto.
Perlu diketahui, dalam PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke
dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan
kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing masing selama satu tahun. Sementara,
untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga
pemberhentian tidak dengan hormat.
( Rz )