||www.beritakapuas.com||Saat dimintai tanggapannya atas sistem zonasi sekolah,
Melkianus, anggota DPRD Kabupaten Sintang ini menyampaikan bahwa masih banyak
terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Melkianus mengkritik sistem zonasi
dengan jalur Warga Penduduk Setempat ( WPS ), yang menentukan calon
peserta didik bukan dari nilai, melainkan berdasarkan jarak terdekat dari
sekolah.
" Kalau nilai Ujian Nasional dia tinggi atau paling
rendah banget, namun karena jaraknya dengan sekolah negeri dekat misal cuma 100
meter, ya sudah diterima. Jadi ini bagian yang Ombudsman kritik
tentang aturan ini , " kata Melkianus, Jumat ( 14 / 06 / 2019 ).
Melkianus menyarankan agar pemerintah melakukan perbaikan
sistem zonasi pada tahun ajaran yang akan datang.
" Sistem zonasi ini sebenarnya diterapkan sebagai
strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan
secara nasional. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Saya sudah dapat
laporan, termasuk dari dapil saya , “ kata Melkianus lagi.
Melkianus menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Diknas
Sintang terkait PPDB yang menerapkan sistem zonasi ini. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui, sejauh mana penerapan sisten zonasi, serta kendala apa saja jika
sistem tersebut benar benar bakal diterapkan di Kabupaten Sintang ini.
“ Iya, akan kita panggil dinas terkait untutk duduk bersama
membahas hal ini. Supaya ke depan sistem zonasi sekolah ini tidak menjadi
polemik di tengah tengah masyarakat , ” tegas Melkianus kembali.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sintang, Yustinus Jukardi, ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPRD
Sintang mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk memberikan penjelasan kepada
dewan terkait dengan penerapan sistem zonasi pada PPDB 2019.
" Tak masalah. Kita siap untuk memberikan penjelasan
kepada Dewan , " kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, penerapan sistem zonasi dalam PPDB
tahun ini akan dilaksanakan untuk tingkat SMP.
" Itupun bukan dilakukan menyeluruh se Kabupaten
Sintang. Hanya Sintang Kota saja. Itupun kita akan buat Perbup nya dulu sebagai
turunan dari Permendikbud , " ungkap Yustinus.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Sintang, Yustinus, mengaku sistem PPDB akan diterapkan pada Juni mendatang,
termasuk penerapan sistem zonasi sekolah yang akan diterapkan 90 persen. Hal
ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan ( Permendikbud ) 51/2019 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
( Rz )