||www.beritakapuas.com||Berkaitan dengan adanya wacana rotasi guru oleh Kemendikbud,
serta mendengar pendapat dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sintang tentang mutasi guru, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi C, Tuah
Mangasih, meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, agar
terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap keberadaan guru di masing masing
sekolah, di setiap zona.
“ Dari peta tersebut, bisa dilihat mana sekolah yang
kelebihan guru dan mana sekolah yang kekurangan guru , ” ujar Tuah, Selasa ( 18
/ 06 / 2019 ).
Selain itu, Tuah juga meminta agar penyebaran guru guru juga
dilihat dari apakah yang bersangkutan PNS bersertifikat ataupun PNS belum
bersertifikat, maupun honorer, dan status status lain.
“ Namun demikian tetap juga dilihat kondisi daerah.Jangan
sampai menimbulkan efek yang kurang baik dari seorang tenaga pendidik yang
dimutasikan nantinya. Misal, guru tersebut merasa kurang disukai atasan dan
merasa disingkirkan , ” ujar Tuah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, kebijakan
mutasi guru dilakukan sebagai kelanjutan dari upaya pemerataan kualitas
pendidikan dan meminta, para guru tidak perlu cemas atas kebijakan tersebut.
Mengenai mutasi dan rotasi ini, Sekretaris Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus Jukardi, menyatakan akan mendukung
setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tujuannya adalah untuk pemerataan
kualitas pendidikan.
Namun, Yustinus juga mengingatkan, hendaknya kebijakan
tersebut perlu melihat kondisi atau wilayah suatu daerah yang masing masing
berbeda.
“ Prinsip sebenarnya dari zonasi tenaga kependidikan adalah
untuk memeratakan penyebaran jumlah guru di setiap sekolah. Tapi yang jadi
kendala utama bahwa setiap daerah itu tidak sama kondisi wilayahnya. Kondisi Jakarta
tidak sama dengan Papua, atau dengan Kalimantan, apalagi Sintang serta Kapuas
Hulu , ” ungkap Yustinus.
Dirinya tidak menampik jika dikatakan kebanyakan guru menumpuk
di kota, namun dengan rencana melakukan rotasi atau mutasi, akan dapat
mempengaruhi psikologis dari para guru itu sendiri.
“ Ketika guru guru ini sudah ada di kota, kemudian
dipindahkan 1 tahun atau 2 tahun di Kecamatan atau mungkin di desa, dikhawatirkan
ini bukan malah meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru, justru ini nanti
akan membuat guru guru ini menjadi malas, bahkan berpikir negatif dulu. Mereka
nanti merasa dibuang atau disingkirkan , ” jelas Yustinus.
Salah satu faktor utama penentu kualitas pengajaran adalah
guru. Oleh karenanya, Kemendikbud berupaya melakukan pemerataan kualitas tenaga
pengajar dengan melakukan mutasi guru. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
juga berencana akan mengatur sistem rotasi bagi para guru, yang akan dituangkan
dalam bentuk Peraturan Presiden ( Perpres ), yang akan diterbitkan usai
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ).
( Rz )