SPACE IKLAN GRATIS

PASSING GRADE, CERMINAN KUALITAS?

 on Saturday, June 8, 2019  




||www.beritakapuas.com||Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni, rekrutmen Calon Pegawai Sipil Negara Tahun Anggaran 2018 mengalami kendala lantaran menggunakan sistem passing grade. Akibatnya banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar ( SKD ). Namun demikian, politisi PKB ini mengatakan, sebenarnya penetapan passing grade sangat berdampak positif dari sisi kualitas calon pegawai itu sendiri.

" Penetapan PG bertujuan agar birokrasi Indonesia dikendarai oleh aparatur sipil negara ( ASN ) yang berkualitas.Tapi pada waktu itu dilakukan, yang lulus hanya 3 persen pada waktu seleksi dasar dengan passing grade 300, yang sudah ditetapkan oleh panitia bersama ( Panselnas ) yang lead pemerintahnya itu adalah BKN , ” ungkap Syahroni, Jumat ( 07 / 06 / 2019 ).

Maka dari itu, terkait dengan rencana rekrutmen calon pegawai sipil negara tahun anggaran 2019 oleh Kementerian PANRB, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni , menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sintang mendukung usulan perubahan seleksi abdi negara tahun 2019, untuk tidak lagi menggunakan sistem passing grade seperti pada tahun lalu.

“ Jika usulan itu diterima oleh Kementerian, memang lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau sistem ranking maka semuanya akan terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, dan tidak akan mencapai 100 persen , ” ujar Syahroni.

Politikus PKB ini juga menyayangkan jika pada rekrutmen tahun lalu banyak peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang ( SKB ). 

" Tapi hal itu dapat diatasi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) yang baru. Kalau tak salah No. 61/2018 , " ujar Syahroni.

Walau demikian, pada akhirnya formasi CPNS 2018 masih mengalami kekosongan sebesar 3 persen. Namun hal tersebut dinilai wajar mengingat seleksi yang begitu ketat.

“ Tentu ini adalah proses. Di dalam prosesnya, itu yang 3 persen ada yang tidak lulus. Jadi 3 persen yang terseleksi dari sekian ketatnya, kemudian ikut seleksi kedua tidak lulus dari seleksi ke dua , ” pungkas Syahroni.

Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD ), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB ). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT ).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas ( passing grade ) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. 
( Rz )
PASSING GRADE, CERMINAN KUALITAS? 4.5 5 Rizky Saturday, June 8, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni, rekrutmen Calon Pegawai Sipil Negara Tahun Anggar...


Contact Form

Name

Email *

Message *