||www.beritakapuas.com||Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni,
rekrutmen Calon Pegawai Sipil Negara Tahun Anggaran 2018 mengalami kendala
lantaran menggunakan sistem passing grade. Akibatnya banyak peserta yang gugur
pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar ( SKD ). Namun demikian,
politisi PKB ini mengatakan, sebenarnya penetapan passing grade sangat
berdampak positif dari sisi kualitas calon pegawai itu sendiri.
" Penetapan PG bertujuan agar birokrasi Indonesia dikendarai
oleh aparatur sipil negara ( ASN ) yang berkualitas.Tapi pada waktu itu
dilakukan, yang lulus hanya 3 persen pada waktu seleksi dasar dengan passing
grade 300, yang sudah ditetapkan oleh panitia bersama ( Panselnas ) yang lead
pemerintahnya itu adalah BKN , ” ungkap Syahroni, Jumat ( 07 / 06 / 2019 ).
Maka dari itu, terkait dengan rencana rekrutmen calon
pegawai sipil negara tahun anggaran 2019 oleh Kementerian PANRB, Ketua Komisi A
DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni , menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sintang mendukung
usulan perubahan seleksi abdi negara tahun 2019, untuk tidak lagi menggunakan
sistem passing grade seperti pada tahun lalu.
“ Jika usulan itu diterima oleh Kementerian, memang lebih
baik pakai sistem ranking saja. Kalau sistem ranking maka semuanya akan
terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, dan tidak akan
mencapai 100 persen , ” ujar Syahroni.
Politikus PKB ini juga menyayangkan jika pada rekrutmen tahun
lalu banyak peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi
bidang ( SKB ).
" Tapi hal itu dapat diatasi dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) yang baru.
Kalau tak salah No. 61/2018 , " ujar Syahroni.
Walau demikian, pada akhirnya formasi CPNS 2018 masih
mengalami kekosongan sebesar 3 persen. Namun hal tersebut dinilai wajar
mengingat seleksi yang begitu ketat.
“ Tentu ini adalah proses. Di dalam prosesnya, itu yang 3
persen ada yang tidak lulus. Jadi 3 persen yang terseleksi dari sekian
ketatnya, kemudian ikut seleksi kedua tidak lulus dari seleksi ke dua , ”
pungkas Syahroni.
Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun
lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi
dasar ( SKD ), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB ). Pelaksanaan SKD CPNS
tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT ).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus
melampaui nilai ambang batas ( passing grade ) seperti yang diatur dalam
Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pengadaan CPNS 2018.
( Rz )