||www.beritakapuas.com||Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2019 di
Kabupaten Sintang masih memakai sistem zonasi. Terlepas pro kontra dari
berbagai pihak, dukungan akan sistem zonasi sekolah disampaikan anggota DPRD Kabupaten
Sintang dari Komisi C, Tuah Mangasih.
Namun menurut Tuah, Dinas Pendidikan harus membagi rata kuota
siswa baru yang boleh diterima oleh setiap sekolah. Sehingga jangan sampai ada
sekolah yang menerima siswa baru sebanyak banyaknya sehingga di sekolah lain
tidak ada siswa yang mendaftar.
“ Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru ini saya lihat
baik untuk pemerataaan jumlah siswa di setiap sekolah , ” kata Tuah, politisi
PDIP ini.
Kondisi ini biasa terjadi pada sekolah sekolah yang dianggap
favorit. Sekolah favorit selalu kelebihan siswa baru. Parahnya lagi, sekolah
sekolah favorit biasanya menerima siswa baru sebanyak banyaknya, sehingga
sekolah lain sering kekurangan siswa.
“ Jumlah siswa dalam satu sekolah tidak boleh berlebihan.
Jumlah siswa di sekolah, harus disesuaikan dengan jumlah guru yang ada di
sekolah yang bersangkutan , “ kata Tuah mengingatkan.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan bahwa sistem PPDB akan diterapkan pada
Juni mendatang, termasuk penerapan sistem zonasi sekolah yang akan diterapkan
90 persen.
Hal tersebut diterapkan berdasarkan petunjuk teknis ( juknis
) dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) 51/2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“ Untuk zonasi hanya berlaku di sekolah negeri saja,
sedangkan untuk sekolah swasta tidak diberlakukan , ” kata Yustinus, Selasa ( 11
/ 06 / 19 ).
( Rz )