||www.beritakapuas.com||Meskipun masih menimbulkan pro kontra, namun semua sekolah
sepakat untuk melaksanakan keputusan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, meskipun dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana yang
dimiliki setiap sekolah.
Beragam pendapat bermunculan terkait dengan penerapan sistem
zonasi ini, terutama dari orang tua siswa, yang tidak dapat memilih sekolah
untuk anaknya berdasarkan keinginan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sintang,
Jeffray Edward meminta masyarakat hendaknya memahami terlebih dahulu maksud dan
tujuan dari diterapkannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru ( PPDB
) 2019. Karena, jika tidak coba memahami, maka yang timbul adalah kesalahan
persepsi semata.
“ Pahami dulu lah maksudnya dari sistem zonasi itu. Tidak
ada niat pemerintah untuk menyusahkan. Hanya saja harus diakui, kita terkadang
yang kurang memaknai tujuannya , ” ungkap Jeffray, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).
Menurut Jeffray, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor
pendidikan. Dan sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan
yang lain, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
“ Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh,
terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor
pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan
kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan
datang , ” kata Jeffray menerangkan.
Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk
penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan
pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan
pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka
siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan
pendidikan dari sekolah bersangkutan.
“ Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat
ranking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan.
Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang
dekat dengan rumahnya ,” jelas Jeffray lagi.
Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Jeffray berharap
agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas,
transparansi, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan.
" Jangan sampai ada praktek jual beli kursi. Dan jangan
ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk
memungut yang macam macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di
sekolah tertentu , " tegas Jeffray.
Setiap ada kebijakan, pastilah akan menimbulkan dampak. Baik
positif. Baik negatif. Baik setuju, maupun kurang suka. Demikian kalimat untuk
menggambarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap
akan menggunakan sistem zonasi pada penerimaan siswa didik baru tahun
2019/2020.
( Rz )