SPACE IKLAN GRATIS

PRO KONTRA, DEWAN MINTA MASYARAKAT PAHAMI TUJUAN ZONASI

 on Friday, June 14, 2019  




||www.beritakapuas.com||Meskipun masih menimbulkan pro kontra, namun semua sekolah sepakat untuk melaksanakan keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meskipun dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki setiap sekolah.

Beragam pendapat bermunculan terkait dengan penerapan sistem zonasi ini, terutama dari orang tua siswa, yang tidak dapat memilih sekolah untuk anaknya berdasarkan keinginan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meminta masyarakat hendaknya memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan dari diterapkannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) 2019. Karena, jika tidak coba memahami, maka yang timbul adalah kesalahan persepsi semata.

“ Pahami dulu lah maksudnya dari sistem zonasi itu. Tidak ada niat pemerintah untuk menyusahkan. Hanya saja harus diakui, kita terkadang yang kurang memaknai tujuannya , ” ungkap Jeffray, Kamis ( 13 / 06 / 2019 ).

Menurut Jeffray, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Dan sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

“ Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang , ” kata Jeffray menerangkan.

Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah bersangkutan.

“ Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat ranking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya ,” jelas Jeffray lagi.

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Jeffray berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

" Jangan sampai ada praktek jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu , " tegas Jeffray.

Setiap ada kebijakan, pastilah akan menimbulkan dampak. Baik positif. Baik negatif. Baik setuju, maupun kurang suka. Demikian kalimat untuk menggambarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap akan menggunakan sistem zonasi pada penerimaan siswa didik baru tahun 2019/2020.
( Rz )
PRO KONTRA, DEWAN MINTA MASYARAKAT PAHAMI TUJUAN ZONASI 4.5 5 Rizky Friday, June 14, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Meskipun masih menimbulkan pro kontra, namun semua sekolah sepakat untuk melaksanakan keputusan dari Kemen...


Contact Form

Name

Email *

Message *