||www.beritakapuas.com||Terkait dengan kabar rekrutmen CPNS di tahun 2019, anggota
DPRD Kabupaten Sintang, Hermanto, menyatakan sangat mendukung jika tidak lagi
menggunakan sistem passing grade, namun dengan sistem rangking.
" Kita ketahui, tahun lalu sistem passing grade ini
jadi polemik karena banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi
kompetensi dasar ( SKD ). Kalau pakai sistem ranking kan semuanya akan
terserap. Tapi kalau tetap mempertahankan dengan passing grade pasti ada yang
terbuang, pasti tidak akan 100 persen , ” ujar Hermanto, Jumat ( 07 / 06 / 19
).
Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019. MenpanRB telah menerbitkan surat Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Usulan kebutuhan ASN
tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dengan prinsip zero
growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Meski beredar kabar rekrutmen dilaksanakan sehabis cuti
lebaran dan pada bulan Oktober, namun hal itu belum dapat dipastikan. Jika rekrutmen
CPNS dilaksanakan, Hermanto, anggota dari Komisi A ini berharap kuota untuk
CPNS 2019 nanti tetap mengakomodir para tenaga honorer K2 dan non K2 melalui
P3K.
" PP terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
( P3K ) diharapkan dapat mengakomodir honorer K2 yang belum disertakan pada tes
CPNS tahun lalu , " ujar Hermanto.
Namun demikian, lanjut Hermanto hal tersebut dikembalikan
kepada Pemerintah Daerah yang paling paham akan kebutuhan pegawai.
" Saya belum dapat info soal formasinya. Mungkin dalam
waktu dekat mudah mudahan sudah dapat gambarannya. Tapi harapan saya, ya bisa
mengakomodir K2 , " kata Hermanto lagi.
Sementara, menurut Kepala BKSDM Kabupaten Sintang,
Palentinus, dikatakan jika soal formasi CPNS kewenangannya ada di Bagian
Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah.
" Terkait formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan
CPNS, kewenangannya ada di Bagian Ortala. Kita hanya sebatas proses CAT dan
administrasinya saja , " kata Palentinus, Kamis ( 06 / 06 / 19 ).
Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun
lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi
dasar ( SKD ), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB ). Pelaksanaan SKD CPNS
tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT ).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus
melampaui nilai ambang batas ( passing grade ) seperti diatur dalam Peraturan
Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS
2018.
( Rz )