SPACE IKLAN GRATIS

REKRUTMEN CPNS 2019, DEWAN HARAP AKOMODIR K2 DAN SISTEM RANKING

 on Saturday, June 8, 2019  




||www.beritakapuas.com||Terkait dengan kabar rekrutmen CPNS di tahun 2019, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hermanto, menyatakan sangat mendukung jika tidak lagi menggunakan sistem passing grade, namun dengan sistem rangking.

" Kita ketahui, tahun lalu sistem passing grade ini jadi polemik karena banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar ( SKD ). Kalau pakai sistem ranking kan semuanya akan terserap. Tapi kalau tetap mempertahankan dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen , ” ujar Hermanto, Jumat ( 07 / 06 / 19 ).

Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019. MenpanRB telah menerbitkan surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Meski beredar kabar rekrutmen dilaksanakan sehabis cuti lebaran dan pada bulan Oktober, namun hal itu belum dapat dipastikan. Jika rekrutmen CPNS dilaksanakan, Hermanto, anggota dari Komisi A ini berharap kuota untuk CPNS 2019 nanti tetap mengakomodir para tenaga honorer K2 dan non K2 melalui P3K.

" PP terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) diharapkan dapat mengakomodir honorer K2 yang belum disertakan pada tes CPNS tahun lalu , " ujar Hermanto.

Namun demikian, lanjut Hermanto hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah yang paling paham akan kebutuhan pegawai.

" Saya belum dapat info soal formasinya. Mungkin dalam waktu dekat mudah mudahan sudah dapat gambarannya. Tapi harapan saya, ya bisa mengakomodir K2 , " kata Hermanto lagi.

Sementara, menurut Kepala BKSDM Kabupaten Sintang, Palentinus, dikatakan jika soal formasi CPNS kewenangannya ada di Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah.

" Terkait formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS, kewenangannya ada di Bagian Ortala. Kita hanya sebatas proses CAT dan administrasinya saja , " kata Palentinus, Kamis ( 06 / 06 / 19 ).

Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD ), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB ). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT ).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas ( passing grade ) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
( Rz )
REKRUTMEN CPNS 2019, DEWAN HARAP AKOMODIR K2 DAN SISTEM RANKING 4.5 5 Rizky Saturday, June 8, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Terkait dengan kabar rekrutmen CPNS di tahun 2019, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hermanto, menyatakan sa...


Contact Form

Name

Email *

Message *