||www.beritakapuas.com||Tuah Mangasih, selaku juru bicara Badan Anggaran ( Banggar )
DPRD Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa Rapat Kerja ( Raker ) Badan Anggaran
DPRD Kabupaten Sintang, bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka membahas RAPERDA
LKPJ APBD Tahun Anggaran 2018, telah dilaksanakan dengan berpedoman pada
peraturan perundang undangan yang berlaku.
“ Ada beberapa peraturan perundang undangan yang harus
diperhatikan. Di antaranya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan
memberikan laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan
setelah tahun anggaran berakhir , “ jelas Tuah.
Tuah juga menyampaikan, pokok pikiran dewan yang sudah masuk
untuk dapat diakomodir dan direalisasikan di masing masing OPD. Dalam laporan
Badan Anggaran sedikitnya ada 6 rekomendasi kepada Bupati Sintang terkait LKPJ Bupati
Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, Tuah juga menyampaikan bahwa perlunya
inventarisir aset milik pemerintah baik secara terpilah maupun terinci, sehingga
aset yang ada bisa tertata dengan rapi, transparan dan akuntabel.
“ Sehingga apabila diperlukan data data tersebut dapat
dengan mudah digunakan , “ ujar Tuah.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, dalam
penyusunan rencana kegiatan, supaya mengusulkan kegiatan yang berskala
prioritas, sehingga dapat memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai target yang
telah ditetapkan.
“ Dengan begitu alokasi anggaran benar benar tepas sasaran.
Sebab penyerapan tidak hanya menghabiskan anggaran, namun realisasi anggaran
bisa berdampak pada pembangunan bagi masyarakat luas , ” kata Tuah.
Tuah menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sintang juga meminta
kepada pimpinan OPD, untuk dapat hadir dalam setiap pembahasan Raperda, supaya
benar benar menguasai pokok pikiran permasalahan.
“ Selain OPD, kita juga ke depan minta, supaya dapat
menghadirkan para camat, sebab pembahasan Raperda sangatlah urgen. Jangan hanya
minta tambah anggaran, tetapi pimpinannya tidak hadir , ” tegas Tuah.
Kemudian Tuah meminta Pemkab untuk memacu pelaksanaan pembangunan
fisik, mengingat sering terjadinya penumpukan serapan anggaran setiap tahunnya.
Hal tersebut mengakibatkan lambannya serapan anggaran di masing masing OPD.
“ Inilah catatan dan rekomendasi secara umum yang kami
berikan. Kami berharap catatan dan rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dan
acuan pihak eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan ke depannya , ”
pungkas Tuah.
( Rz )