SPACE IKLAN GRATIS

SIDANG, DEWAN SINTANG TERIMA RAPERDA APBD KABUPATEN

 on Thursday, June 13, 2019  




||www.beritakapuas.com||Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun 2019 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sintang, Rabu ( 12 / 06 / 2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, dengan didampingi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibrahim.

Hadir juga Wakil Bupati Sintang, Askiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala SKPD, BUMN, BUMD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

“ Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah, yang tertib administrasi dan taat peraturan perundang undangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018, di mana laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan , ” ungkap Jeffray.

Laporan keuangan dimaksud disusun dengan landasan yuridis dan filosofis, pentaatan terhadap azas azas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta taat peraturan perundang undangan.

“ Tentunya, dengan kebijakan keuangan melalui pengelolaan pendapatan daerah dengan pola intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, yang lebih ditekankan, guna peningkatan kemandirian keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah serta dengan menetapkan target dan realisasi pendapatan, yang pada tahun 2018 dengan pencapaian 102,21 %. Sepatutnya kita apresiasi atas upaya dan strategi Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut , ” ujar Jeffray.

Askiman juga mengatakan, pimpinan daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan atau BPK.

Laporan keuangan ini terdiri dari tiga jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran dan laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan.

“ Laporan keuangan Kabupaten Sintang tahun 2018 mendapat predikat Opini Wajar Tanpa dari BPK RI, dan ini yang ke tujuh kalinya secara berturut turut. Hal ini menunjukkan laporan realisasi anggaran bersifat positif , ” kata Askiman.

Kendati demikian Askiman mengatakan laporan tersebut belumlah sempurna, namun capaian ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak dan merupakan bukti komitmen untuk mempertahankan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“ Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menjadi mitra yang sangat baik, menjadi media informasi yang sungguh luar biasa, sehingga terbangun kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang , ” ujar Askiman lagi.
( Rz )
SIDANG, DEWAN SINTANG TERIMA RAPERDA APBD KABUPATEN 4.5 5 Rizky Thursday, June 13, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun 2019 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( ...


Contact Form

Name

Email *

Message *