||www.beritakapuas.com||Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun 2019 dalam
rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Pertanggung
Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 digelar di Ruang
Sidang Utama DPRD Kabupaten Sintang, Rabu ( 12 / 06 / 2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang,
Jeffray Edward, dengan didampingi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibrahim.
Hadir juga Wakil Bupati Sintang, Askiman, Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala SKPD, BUMN, BUMD, Forkopimda dan tamu
undangan lainnya.
“ Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan dalam upaya Pemerintah
Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah, yang tertib administrasi
dan taat peraturan perundang undangan atas laporan keuangan tahun anggaran
2018, di mana laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola
oleh seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga
predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan , ”
ungkap Jeffray.
Laporan keuangan dimaksud disusun dengan landasan yuridis
dan filosofis, pentaatan terhadap azas azas pengelolaan keuangan daerah yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta taat peraturan perundang undangan.
“ Tentunya, dengan kebijakan keuangan melalui pengelolaan
pendapatan daerah dengan pola intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan
daerah, yang lebih ditekankan, guna peningkatan kemandirian keuangan daerah,
sehingga dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah serta dengan
menetapkan target dan realisasi pendapatan, yang pada tahun 2018 dengan
pencapaian 102,21 %. Sepatutnya kita apresiasi atas upaya dan strategi Pemerintah
Kabupaten Sintang tersebut , ” ujar Jeffray.
Askiman juga mengatakan, pimpinan daerah berkewajiban
menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan atau
BPK.
Laporan keuangan ini terdiri dari tiga jenis yaitu neraca,
laporan realisasi anggaran dan laporan operasional, laporan arus kas, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan.
“ Laporan keuangan Kabupaten Sintang tahun 2018 mendapat
predikat Opini Wajar Tanpa dari BPK RI, dan ini yang ke tujuh kalinya secara
berturut turut. Hal ini menunjukkan laporan realisasi anggaran bersifat positif
, ” kata Askiman.
Kendati demikian Askiman mengatakan laporan tersebut
belumlah sempurna, namun capaian ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak
dan merupakan bukti komitmen untuk mempertahankan kinerja terbaik dalam
pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“ Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak terutama kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menjadi mitra yang
sangat baik, menjadi media informasi yang sungguh luar biasa, sehingga
terbangun kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang , ” ujar Askiman lagi.
( Rz )