||www.beritakapuas.com||Setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda )
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018,
DPRD Kabupaten Sintang akan membahasnya dalam forum Rapat Kerja ( Raker )
Dewan.
“ Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD
Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 tersebut, maka berdasarkan ketentuan
pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan mencermati hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, maka
merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi
kembali terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun
anggaran 2018 , “ ujar Jeffray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Selaras dengan hal tersebut, pelaksanaan fungsi pembentukan
Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang, sesuai
peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, mengamanahkan
pelaksanaan fungsi dimaksud dengan membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati,
serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
“ Mekanisme dalam pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran
2018, oleh DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan, yaitu
Badan Anggaran bersama sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kita berharap
dalam proses pembahasan dapat menciptakan harmonisasi dan sinergisitas dengan penyampaian
saran dan argumentasi secara komprehensif dan didukung bahan juga data data
yang akurat. Sehingga hasil pembahasan dapat menjadi rumusan kesimpulan yang
akuntabel, obyektif dan detail, yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi dan
koreksi, sehingga legalitas dokumen keuangan yang baik, benar, dan akuntabel
dapat tercapai dalam kerangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan
pemerintah daerah yang clear and clean , ” terang Jeffray.
Pada kesempatan rapat paripurna ini, Jeffray mengingatkan
kembali atas penyampaian nota keuangan dan perda APBD tahun anggaran 2018, yang
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) sebagai penjabaran RPJMD
Kabupaten Sintang tahun 2016 - 2021, yang telah disampaikan oleh Bupati Sintang.
Tahun anggaran 2018 yang lalu merupakan bahan penyusunan
laporan keuangan yang berdasarkan sistem pengendalian intern yang telah
memadai, memuat informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan
catatan atas laporan keuangan yang telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ini tentunya menjadi bahan materi dan bahan evaluasi dalam melaksanakan
pengkajian dan pembahasan oleh badan anggaran.
“ Sehingga hasil kerja badan anggaran yang terjabarkan dalam
laporan badan anggaran memuat koreksi koreksi yang konstruktif dan strategis,
dalam kerangka implementasi fungsi pengawasan DPRD. Serta dapat menjadi bahan
bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan kebijakan daerah dan
Pertanggung Jawaban APBD tahun 2019 nantinya , ” pungkas Jeffray.
Adapaun melalui forum Sidang Paripuna ke 4 Masa Persidangan
II DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2019, Rabu ( 12 / 06 / 2019 ), Pemerintah
Kabupaten Sintang melalui Wakil Bupati Sintang Askiman telah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Sintang Tahun Anggran 2018 kepada DPRD Kabupaten Sintang.
( Rz )