SPACE IKLAN GRATIS

TERIMA RAPERDA APBD 2018 DARI PEMKAB, DEWAN AKAN BAHAS MELALUI RAKER

 on Thursday, June 13, 2019  




||www.beritakapuas.com||Setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, DPRD Kabupaten Sintang akan membahasnya dalam forum Rapat Kerja ( Raker ) Dewan.

“ Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mencermati hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, maka merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 , “ ujar Jeffray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

Selaras dengan hal tersebut, pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang, sesuai peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, mengamanahkan pelaksanaan fungsi dimaksud dengan membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“ Mekanisme dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, oleh DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Anggaran bersama sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kita berharap dalam proses pembahasan dapat menciptakan harmonisasi dan sinergisitas dengan penyampaian saran dan argumentasi secara komprehensif dan didukung bahan juga data data yang akurat. Sehingga hasil pembahasan dapat menjadi rumusan kesimpulan yang akuntabel, obyektif dan detail, yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi dan koreksi, sehingga legalitas dokumen keuangan yang baik, benar, dan akuntabel dapat tercapai dalam kerangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemerintah daerah yang clear and clean , ” terang Jeffray.

Pada kesempatan rapat paripurna ini, Jeffray mengingatkan kembali atas penyampaian nota keuangan dan perda APBD tahun anggaran 2018, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016 - 2021, yang telah disampaikan oleh Bupati Sintang.

Tahun anggaran 2018 yang lalu merupakan bahan penyusunan laporan keuangan yang berdasarkan sistem pengendalian intern yang telah memadai, memuat informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang telah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ini tentunya menjadi bahan materi dan bahan evaluasi dalam melaksanakan pengkajian dan pembahasan oleh badan anggaran.

“ Sehingga hasil kerja badan anggaran yang terjabarkan dalam laporan badan anggaran memuat koreksi koreksi yang konstruktif dan strategis, dalam kerangka implementasi fungsi pengawasan DPRD. Serta dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan kebijakan daerah dan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2019 nantinya , ” pungkas Jeffray.

Adapaun melalui forum Sidang Paripuna ke 4 Masa Persidangan II  DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2019, Rabu ( 12 / 06 / 2019 ), Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Wakil Bupati Sintang Askiman telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggran 2018 kepada DPRD Kabupaten Sintang.
( Rz )
TERIMA RAPERDA APBD 2018 DARI PEMKAB, DEWAN AKAN BAHAS MELALUI RAKER 4.5 5 Rizky Thursday, June 13, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sin...


Contact Form

Name

Email *

Message *