||www.beritakapuas.com||Syahroni menilai, penolakan MK ( Mahkamah Konstitusi )
kepada gugatan yang di layangkan oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno,
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, harus dihargai.
“ Jadi harus dihargai semua pihak, dan semua juga sudah
mengatakan menerima keputusan itu. Artinya, hal hal yang berkenaan dengan
friksi friksi yang terjadi pada tahapan kampanye pemilu yang panjang waktunya itu,
sudah selesai , ” ujar Syahroni, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Sabtu ( 29 / 06
/ 2019 ).
Meski beda pilihan, pemimpin negara terpilih wajib didukung.
Syahroni yang juga Ketua Komisi A ini, berkata bahwa sudah sepantasnya putusan MK
tersebut dilihat secara kebangsaan. Menurutnya, apa pun yang telah diputuskan,
itu konstitusional.
Sekarang, kata Syahroni, yang adalah politisi Partai
Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini, bagaimana ke depan evaluasi evaluasi terhadap
sistem pemilu. Hal yang harus menjadi bahan evaluasi, yaitu yang di mata
masyarakat memiliki dampak negatif.
“ Hal tersebut diharapkan agar ke depan tidak terulang
kembali, maka harus diatur melalui sistem yang lebih baik. Seperti kekecewaan
yang disampaikan melalui tuntutan tim hukum BPN, adakah indikasi indikasi itu
menyentuh dengan sistem pemilu kita dan menimbulkan pertentangan di mata
masyarakat. Kalau memang ada, itu bisa jadi bahan evaluasi , ” terang Syahroni.
Contoh lainnya, yaitu usulan dari Salim Sait, bahwa masa
jabatan presiden cukup satu periode, hanya saja tahun nya ditambah, agar tidak
ada hal hal yang berbau mengunakan kekuasaan untuk menjegal demokrasi.
“ Itu perlu juga dikaji di tingkat Undang Undang nanti.
Apakah bisa menjadi dasar untuk perubahan sistem , ” ujar Syahroni.
Namun pada prinsipnya, semua harus mendukung putusan MK atas
sengketa Pilpres 2019 setebal 1.944 halaman tersebut. Karena yang sudah
terpilih ini merupakan Presiden dan Wakil Presiden seluruh masyarakat
Indonesia.
“ Sekarang sudah ditetapkan Presiden nya, maka dari itu
harus didukung penuh semua elemen masyarakat. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang
ada sekarang persatuan Republik Indonesia , ” kata Syahroni.
Pernyataan Capres nomor urut 02, yakni Parabowo Subianto
yang disiarkan langsung di media, juga sudah jelas menerima putusan MK,
walaupun agak sedikit kecewa.
“ Pak Prabowo itu orangnya patriotik, maka dari itu, beliau
menerima secara legowo putusan tersebut, karena konstitusional dan sesuai
dengan aturan UUD yang ada di negara kita ini , ” pungkas Syahroni.
( Rz )