||www.beritakapuas.com||Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengharapkan
kepada para ASN untuk dapat memperhatikan dengan sebaik baiknya waktu libur dan
memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2019. Politisi PDI
Perjuangan ini juga mengingatkan agar Pemeritah Daerah harus dapat menegakkan
aturan bagi ASN yang kedapatan memperpanjang cuti tanpa alasan yang jelas.
“ Sudah jelas kapan mulai dilaksanakan cuti bersama dan
kapan berakhirnya. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti sendiri ,
” ujar Tuah Mangasih, Jumat (31 / 05 / 19 ).
Penentuan hari libur berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres
) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019
untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Berdasarkan Keppres yang dikeluarkan
Presiden Joko Widodo tersebut, PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama
9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur nasional Hari Lahir
Pancasila, 2 Juni ( Minggu ), 3 dan 4 ( Senin - Selasa sebagai cuti bersama ),
5 dan 6 ( Rabu - Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua ), 7 ( Jumat )
serta 8 - 9 Juni ( Sabtu - Minggu ).
“ Banyak kejadian pada setiap cuti bersama. Ketika dilakukan
sidak masih ada ASN yang mangkir. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi
tegas, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan
yang berlaku , ” ujar Tuah Mangasih.
Ditambahkan Tuah, pelayanan masyarakat harus sudah berjalan
sejak hari pertama masuk setelah libur Lebaran. Hari pertama jangan dijadikan
dispensasi untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan publik.
"Kebijakan masuk kerja tepat waktu untuk mengejar
pelayanan publik yang sempat terhenti karena libur Lebaran , " jelas Tuah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
Kabupaten Sintang, Palentinus, saat dikonfirmasi terkait cuti bersama lebaran
juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
untuk tetap mematuhi aturan cuti bersama tersebut.
“ Libur tahun ini cukup panjang. Dengan ditetapkannya cuti
bersama tanggal 3,4 dan 7 Juni maka ASN sudah bisa libur mulai Sabtu ( 1/6 )
sampai dengan Minggu ( 9/6 ). ASN sudah mulai bekerja kembali pada hari Senin (
10/6 ). Jadi ASN tidak ada yang menambah sendiri karena liburan tahun ini sudah
cukup panjang. Jika ada yang tetap melanggar maka aturan akan dijalankan,
termasuk jika memang diharuskan ada pemberian sanksi , ” ungkap Palentinus.
Ditambah Palentinus, untuk instansi pelayanan publik seperti
Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM, Damkar dan lainnya, akan diatur secara khusus
oleh masing masing pimpinan instansi.
“ Itu dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan
sebagaimana mestinya , ” kata Palentinus.
( Rz )