SPACE IKLAN GRATIS

WAKTU LIBUR CUKUP PANJANG, DEWAN HARAP ASN MASUK KERJA TEPAT WAKTU

 on Sunday, June 2, 2019  




||www.beritakapuas.com||Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengharapkan kepada para ASN untuk dapat memperhatikan dengan sebaik baiknya waktu libur dan memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2019. Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar Pemeritah Daerah harus dapat menegakkan aturan bagi ASN yang kedapatan memperpanjang cuti tanpa alasan yang jelas.

“ Sudah jelas kapan mulai dilaksanakan cuti bersama dan kapan berakhirnya. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti sendiri , ” ujar Tuah Mangasih, Jumat (31 / 05 / 19 ).

Penentuan hari libur berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Berdasarkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut, PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur nasional Hari Lahir Pancasila, 2 Juni ( Minggu ), 3 dan 4 ( Senin - Selasa sebagai cuti bersama ), 5 dan 6 ( Rabu - Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua ), 7 ( Jumat ) serta 8 - 9 Juni ( Sabtu - Minggu ).

“ Banyak kejadian pada setiap cuti bersama. Ketika dilakukan sidak masih ada ASN yang mangkir. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku , ” ujar Tuah Mangasih.

Ditambahkan Tuah, pelayanan masyarakat harus sudah berjalan sejak hari pertama masuk setelah libur Lebaran. Hari pertama jangan dijadikan dispensasi untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan publik.

"Kebijakan masuk kerja tepat waktu untuk mengejar pelayanan publik yang sempat terhenti karena libur Lebaran , " jelas Tuah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kabupaten Sintang, Palentinus, saat dikonfirmasi terkait cuti bersama lebaran juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk tetap mematuhi aturan cuti bersama tersebut. 

“ Libur tahun ini cukup panjang. Dengan ditetapkannya cuti bersama tanggal 3,4 dan 7 Juni maka ASN sudah bisa libur mulai Sabtu ( 1/6 ) sampai dengan Minggu ( 9/6 ). ASN sudah mulai bekerja kembali pada hari Senin ( 10/6 ). Jadi ASN tidak ada yang menambah sendiri karena liburan tahun ini sudah cukup panjang. Jika ada yang tetap melanggar maka aturan akan dijalankan, termasuk jika memang diharuskan ada pemberian sanksi , ” ungkap Palentinus.

Ditambah Palentinus, untuk instansi pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM, Damkar dan lainnya, akan diatur secara khusus oleh masing masing pimpinan instansi.

“ Itu dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya , ” kata Palentinus.
( Rz )
WAKTU LIBUR CUKUP PANJANG, DEWAN HARAP ASN MASUK KERJA TEPAT WAKTU 4.5 5 Rizky Sunday, June 2, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengharapkan kepada para ASN untuk dapat memperhatikan denga...


Contact Form

Name

Email *

Message *