SPACE IKLAN GRATIS

WARGA RESAH, TOWER TRI SEBABKAN PERALATAN ELEKTRONIK RUSAK

 on Wednesday, June 12, 2019  




||www.beritakapuas.com||Sebuah Tower BTS ( Base Transceiver Station ), setinggi kurang lebih 40 meter di jalan Imam Bonjol, dinilai sangat meresahkan warga. Tower telekomunikasi yang disinyalir milik operator Tri tersebut, juga diduga sudah membuat kerusakan peralatan elektronik milik warga setempat.

" Pernah satu kali tower ini tersambar petir saat hujan turun, akibatnya peralatan elektronik seperti televisi dan komputer mengalami kerusakan. Sepertinya karena penangkal petir yang dipasang tidak begitu baik , " ujar seorang warga yang rumahnya persis di bawah tower tersebut, Selasa ( 11 / 06 / 2019 ).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Rony pun merujuk pada prosedur pendirian tower BTS, bahwa pembangunan tower harus mengacu pada peraturan yang ada yakni Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain peraturan tersebut, masih ada peraturan yang dipakai yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 18 Tahun 2009 ; 07/PRT/M/2009 ; 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 ; 3/P/2009 , Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

" Ada tiga pasal di peraturan Menkominfo dan dua pasal di peraturan bersama yang mengatur pembangunan dan penggunaan menara ( tower ) telekomunikasi , " ujar Rony, Selasa ( 11 / 06 / 2019 ).

Selain dua peraturan tersebut, khusus untuk di daerah, vendor ataupun perusahaan telekomunikasi yang akan mendirikan tower juga harus mengantongi ijin prinsip dari Kepala Daerah, IMB, Rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Lingkungan Hidup.

" Syarat tersebut harus dipenuhi, dan tidak akal akalan terutama dengan warga sekitar berupa tanda tangan dan KTP, karena semua ini untuk menjaga permasalahan yang timbul ketika didirikan dan beroperasi. Ada aturan juga berupa jarak rebahan, karena ini penting jika terjadi sesuatu. Kalau posisinya berada di pemukiman, nah ini yang harus dipertegas antar warga, vendor dan pemerintah daerah , " tegas Rony.

Adapun tower yang dimaksud, dikatakan warga sudah tidak beroperasional lagi sejak dua tahun lalu dan masa kontrak pemakaian lahan juga sudah selesai tahun ini.

" Sudah tidak beroperasional lagi, dan kontraknya juga sudah habis tahun ini. Tapi persisnya kami tidak tahu. Pemilik lahan yang paham itu , " ungkap seorang warga.

Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri sudah merespon hal tersebut dan telah dirapatkan, namun tidak diketahui apakah rapat tersebut juga melibatkan pemilik lahan dan operatornya.

" Coba ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mereka tahu persis kondisinya , " ujar Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah yang langsung melakukan peninjauan ke lokasi berdirinya tower tersebut, Selasa ( 11 / 06 / 2019 ).
( Rz )
WARGA RESAH, TOWER TRI SEBABKAN PERALATAN ELEKTRONIK RUSAK 4.5 5 Rizky Wednesday, June 12, 2019 ||www.beritakapuas.com|| Sebuah Tower BTS ( Base Transceiver Station ), setinggi kurang lebih 40 meter di jalan Imam Bonjol, dinila...


Contact Form

Name

Email *

Message *