||www.beritakapuas.com||Sebuah Tower BTS ( Base Transceiver Station ), setinggi
kurang lebih 40 meter di jalan Imam Bonjol, dinilai sangat meresahkan warga.
Tower telekomunikasi yang disinyalir milik operator Tri tersebut, juga diduga
sudah membuat kerusakan peralatan elektronik milik warga setempat.
" Pernah satu kali tower ini tersambar petir saat hujan
turun, akibatnya peralatan elektronik seperti televisi dan komputer mengalami
kerusakan. Sepertinya karena penangkal petir yang dipasang tidak begitu baik ,
" ujar seorang warga yang rumahnya persis di bawah tower tersebut, Selasa
( 11 / 06 / 2019 ).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten
Sintang, Florensius Rony pun merujuk pada prosedur pendirian tower BTS, bahwa
pembangunan tower harus mengacu pada peraturan yang ada yakni Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain peraturan tersebut, masih ada peraturan yang dipakai
yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor :
18 Tahun 2009 ; 07/PRT/M/2009 ; 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 ; 3/P/2009 , Tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
" Ada tiga pasal di peraturan Menkominfo dan dua pasal
di peraturan bersama yang mengatur pembangunan dan penggunaan menara ( tower )
telekomunikasi , " ujar Rony, Selasa ( 11 / 06 / 2019 ).
Selain dua peraturan tersebut, khusus untuk di daerah,
vendor ataupun perusahaan telekomunikasi yang akan mendirikan tower juga harus
mengantongi ijin prinsip dari Kepala Daerah, IMB, Rekomendasi dari Dinas
Kominfo dan Lingkungan Hidup.
" Syarat tersebut harus dipenuhi, dan tidak akal akalan
terutama dengan warga sekitar berupa tanda tangan dan KTP, karena semua ini
untuk menjaga permasalahan yang timbul ketika didirikan dan beroperasi. Ada
aturan juga berupa jarak rebahan, karena ini penting jika terjadi sesuatu.
Kalau posisinya berada di pemukiman, nah ini yang harus dipertegas antar warga,
vendor dan pemerintah daerah , " tegas Rony.
Adapun tower yang dimaksud, dikatakan warga sudah tidak
beroperasional lagi sejak dua tahun lalu dan masa kontrak pemakaian lahan juga
sudah selesai tahun ini.
" Sudah tidak beroperasional lagi, dan kontraknya juga
sudah habis tahun ini. Tapi persisnya kami tidak tahu. Pemilik lahan yang paham
itu , " ungkap seorang warga.
Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri sudah merespon hal
tersebut dan telah dirapatkan, namun tidak diketahui apakah rapat tersebut juga
melibatkan pemilik lahan dan operatornya.
" Coba ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mereka tahu persis kondisinya , " ujar
Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah yang langsung melakukan peninjauan ke
lokasi berdirinya tower tersebut, Selasa ( 11 / 06 / 2019 ).
( Rz )