||www.beritakapuas.com||Sejak tahun lalu, sekolah sekolah di Kabupaten Sintang sudah
mulai menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan mengggunakan
sitem zonasi . PPDB tahun ini berdasarkan petunjuk teknis ( juknis ) dari
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) 51/2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Zonasi ini bertujuan mendekatkan pelayanan pendidikan dari
anak anak ke sekolah. Jadi tidak ada lagi kesan bahwa ada sekolah favorit.
Semua sekolah itu kesannya harus sama.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan, menjadi
tugas pemerintah agar dapat lebih meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
sekolah yang ada di Kabupaten Sintang. Sehingga semua sekolah merata. Dengan
begitu sistem zonasi ini akan berjalan baik.
“ Memang kalau kita bandingkan sarana dan prasarana di
daerah dan di perkotaan tentu beda. Oleh sebab itu, harapan kita, pemerintah
pelan pelan dapat meningkatkan kualitas sekolah, baik dari SDM maupun sarana
prasarana , ” harap Jeffray, Selasa ( 25 / 06 / 2019 ).
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan mengggunakan sitem
zonasi memiliki sisi untung dan ruginya. Untungnya, sekolah sekolah yang
dibangun di daerah dapat terisi, artinya daerah sekitar tidak menyekolahkan
anaknya ke luar.
“ Namun dari sisi lain, masyarakat yang menginginkan anaknya
sekolah di kota atau pun daerah yang kualitas sekolahnya maju, merasa di
rugikan , ” ujar Jeffray.
Jika sarana prasarana masing masing sekolah sudah sebanding,
orang tua tak keberatan lagi untuk menyekolahkan anaknya di sekitar zona yang
sudah ditetapkan.
“ Jadi pada prinsipnya kita benahi semua dulu. Supaya sistem
ini dapat berjalan dengan baik , ” kata Jeffray lagi.
( Rz )