SPACE IKLAN GRATIS

Hakim wajib memperhatikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat dan Ketidaktahuan Perbup Sintang

 on Thursday, November 21, 2019  



Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak dalam salah satu kegiatannya. Foto oleh isimewa/Humas RJ
www.beritakapuas.com||Sintang. Kamis (21/11/2019) Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini melibatkan 6 peladang yang telah diajukan sebagai tersangka pembakar lahan. Seminggu terakhir, masyarakat Sintang menggelar beberapa aksi kemanusiaan terkait hal ini. Ada demo di Gedung DPRD Sintang. Ada pengumpulan donasi di berbagai komunitas. Serta ada bermacam orasi yang didengungkan.

Beragam ungkapan pun dilontarkan para tokh masyarakat, termasuk anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak dari fraksi PDI Perjuangan. Pria yang akrab disama Bang RJ ini mengatakan dirinya mendukung agar para peladang tersebut dapat bebas murni dari tuduhan yang ditimpakan kepada mereka.

Dalam memeriksa perkara 6  (Enam) Peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Yohanes Rumpak berharap Majelis Hakim menggali nilai-nilai Kearifan Lokal masyarakat pada perkara tersebut sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,  “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Menurut anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat dari dapil 7 Sintang, Melawi dan kapuas Hulu ini, Hukum harus memberikan Keadilan kepada Masyarakat.

"Berladang pada Masyarakat Adat di Kalimantan Barat bukan hanya dipahami sebagai sebuah rutinitas penopang kehidupan ekonomi semata, akan tetapi juga merupakan bagian dari budaya yang merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak yang telah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu," kata Bang RJ. "Praktek perladangan memperhatikan fungsi ekologis, ekonomis dan mitologis. Dari sisi ekologis memulai perladangan dengan suatu sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Sistem seperti ini tentu berhubungan dengan kondisi fisik lingkungan, misalnya tidak mengerjakan ladang  pada lahan yang kadar gambutnya tinggi. Dari mitologis dalam berladang harus mendengar petunjuk alam seperti suara burung, arah angin dan dilaksanakan secara adat. Secara ekonomis jelas berladang merupakan pohon utama untuk ketahanan pangan keluarga karena ladang selain ditanami padi juga ditanami entimun, sawi uma, bayam uma, terong, ubi dan sayur mayur lainnya," tambah wakil bendahara DPD PDI Perjuangan  Kalbar ini. 


Pria yang juga menjabat sebagai  sekretaris fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kalbar tersebut, menegaskan, sistem perladangan bukan perusak lingkungan sehingga diperlukan perlakuan khusus kepada para peladang bergilir tersebut sesuai dengan Penjelasan pasal 69 ayat (2) UU nomor 32 tahun 2009 “kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”.

Bang RJ juga menambahkan contoh yang diamatinya, bahwa penegak hukum dan Forkopimda di kabupaten lain seperti Sekadau, Sanggau, Melawi, Landak  secara sosiologis sudah sangat paham dan meletakkan peladang sebagai bagian dari penjaga keberlangsungan ketahanan pangan di daerah.

"Tidak ada penahanan di kabupaten lain, mereka bisa menyelesaikan kasus serupa dengan lebih kekeluargaan," kata Bang RJ(HUMAS RJ)
Hakim wajib memperhatikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat dan Ketidaktahuan Perbup Sintang 4.5 5 Marselina Thursday, November 21, 2019 Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak dalam salah satu kegiatannya. Foto oleh isimewa/Humas RJ www.beritakapuas.com||Sintang. K...


Contact Form

Name

Email *

Message *