![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Lebih
dari setahun yang lalu (pada 26 Juli 2018), rumah dinas Bupati Sintang hangus
terbakar. Setelah melewati proses panjang ijin dan pengecekan peta hingga ke
Belanda, bangunan tersebut pun dibangun kembali. Kamis (20/2/2020) pagi, Pemerintah
Kabupaten Sintang menggelar tasyukuran sebagai tanda telah selesainya
pembangunan tersebut.
"Paling tidak telah
selesainya pendopo ini, rasa bersalah saya sudah berkurang, karena saya di beri
amanah untuk tinggal di pendopo, namun pada saat itu terjadi musibah, dan
memang musibah itu pun tidak bisa kita elakkan karena kita manusia
biasa,"kata Jarot Winarno, Bupati Sintang. "Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa, pada akhirnya pendopo ini bisa kita selesaikan, dan hari
ini kita tasyukuran mendoakannya, membaca doa selamat bersama-sama. Terima
kasih kepada bapak/ibu yang telah hadir, kemudian tentu saja pada saatnya
nanti upacara naik rumah pendopo ini, berbagai komponen bangsa akan kita
undang, ini adalah rumah rakyat, rumah besar masyarakat Kabupaten Sintang,”
ucapnya lagi.
Jarot menyampaikan bahwa yang
paling penting adalah tekat untuk membangun kembali karena bangunan pendopo ini
merupakan bangunan cagar budaya dan dirinya pun mengucap syukur pembangunan
Pendopo sudah selesai.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang, Zulkarnaen menyampaikan
bahwa Pendopo Bupati Sintang ini merupakan bagunan cagar budaya yang tercatat
di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur. Pendopo Bupati
Sintang ini dibangun pada tahun 1823 pada masa Sultan Ade Muhammad Yasin
Kesultanan Sintang, yang bergelar Pangeran Ratu Adi Pati Muhammad Jamaluddin
atau satu tahun setelah Belanda datang ke Kabupaten Sintang.
Dikatakan Zulkarnaen bahwa,
Pendopo Bupati Sintang ini mulai di bangun kembali pada 18 Februari 2019,
dimana pihaknya bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya di Kalimantan
Timur, yang memberikan tiga supervisi untuk pembangunan kembali pendopo. Yang
pertama supervisi terkait model, dimana model di kembalikan kepada bentuk
aslinya. Sementara arsitekturnya di dapat dari Belanda melalui Bidang
Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang berupa foto,
sehingga kata Zulkarnaen di kompilasikan menjadi seperti aslinya atau tata
letaknya di kembalikan ke model aslinya pada tahun 1823.
"kemudian kami mendapatkan
arahan dari BPCB itu yakni material yang di gunakan harus di kembalikan pada
meterial aslinya yaitu kayu ulin atau kayu belian"terang Zul.
Selanjutnya di sampaikan
Zulkarnaen, pihaknya juga di minta terkait metode kerja tidak boleh modern,
tapi harus menggunakan tenaga lokal tradisional.
"Alhamdulillah di Kabupaten
Sintang ini masih ada tenaga kerja lokal tradisional yang mampu melaksanakan
pekerjaan dengan teknologi yang di minta oleh BPCB,"ungkap Zul. (ina)