![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG.
Bertempat di Aula Hotel Cika Sintang, Selasa (11/02/2020), Wakil Bupati
Sintang, Askiman membuka acara rapat koordinasi forum Ketemenggungan adat Dayak
(FKAD) se-Kabupaten Sintang. Kegiatan ini mengusung tema, ‘Pemantapan Tugas dan
Fungsi Temenggung dalam Rangka Sinergitas Tatanan Hukum Adat Dayak’.
Askiman mengatakan dalam kepengurusan
dan lembaga hukum adat Dayak, peranan temenggung harus benar-benar dilihat dari
fungsi dan tugasnya serta harus melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri.
Ia menambahkan, tugas temenggung dalam mengatur dan membina hendaknya berkolerasi
dengan hukum negara yang berlaku.
"Peran seorang Temenggung
harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa-
desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik. Selain itu, kepada lembaga
adat yang ada, juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga
akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat," kata
Askiman. “Daerah yang sudah memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat ini
harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam
melaksanakan hukum adat yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Askiman, fungsi sebagai
temenggung selaku panutan dalam masyarakat adat yang beradab haruslah mampu
memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing. Seorang
temenggung hendaknya mampu mengayomi semua masyarakat,menjadi panutan dalam
lingkungan masyarakat,karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam
"Temengung tidak hanya
berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan
sejak adanya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada, dan
tugasnya merupakan yang berat, jika temenggung melakukan kesalahan akan
mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya,” ujar Askiman. (ina)