![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Sintang Agus Akhmadin memaparkan materi tentang bahaya narkoba pada sosialisasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)
di Balai Praja kompleks Kantor Bupati Sintang, Jumat, (6/03/2020).
“Narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan
produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam ketahanan
nasional” terang Agus. “Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh
anak bangsa,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus J membacakan sambutan Bupati Sintang
yang menyampaikan bahwa di era globalisasi ini, masalah penyalahgunaan narkoba
ini yang juga menjadi permasalahan international yang sangat komplek dan dapat
merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
“Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan sebagai upaya
mencegah dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika,
psitropika dan bahan adiktif lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sintang Nomor 4 Tahun 2019” jelas
Yustinus. “Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan
Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan
program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika” paparnya lagi.
Dalam sambutan tersebut juga di ingatkan bahwa pencegahan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat
Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan. Mencegah peredaran narkoba
merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan
anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan
masa depannya kelak. (ina)