Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Saya harap akan adanya suatu peraturan
yang lebih baik kedepannya dalam mengatur kegiatan berladang yang ada
dimasyarakat” kata Anggota DPRD Sintang, Alpius saat ketahui hasil putusan
sidang peladang di Pengadilan Negeri Sintang, beberapa waktu lalu.
“Oleh sebab itu sebagai wakil rakyat dari Dapil 2 Kabupaten Sintang yang
juga ada 3 (tiga) warga kami yang tersangkut kasus ini,” ungkap Alpius. “Saya mengharapkan
untuk kedepannya diberlakukanlah oleh pemerintah suatu peraturan yang lebih
baik dari gubernur yang melindungi petani lokal dalam hal berladang dan
bertani,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Alpius sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan DPRD
yang sangat setia mendampingi dan mengawal proses persidangan ini, kepada
seluruh masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten
Kapuas Hulu, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan semua elemen masyarakat
dari Tariu Borneo dan DAD serta yang
menginginkan proses hukum yang adil bagi enam peladang tersebut.
“Ditengah-tengah keresahan masyarakat kita sebagai masyarakat adat Dayak
khususnya para peladang terjawab sudah bahwa keenam peladang tersebut bebas
artinya masyarakat kita dalam hal berladang tidak ada lagi kekawatiran,” terang
politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. “Oleh sebab itu kami ucapkan terim
kasih kepada pihak pengadilan negeri, pihak hakim, jaksa penuntut dan
kawan-kawan pengacara yang sudah memperjuangkan dan memvonis bebas keenam
peladang tersebut,” tambahnya. (ina)