SPACE IKLAN GRATIS

HERI JAMBRI UCAPKAN SUMPAH JABATAN WAKIL KETUA II DPRD SINTANG

 on Tuesday, March 24, 2020  

Foto oleh Humpro


WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang lalu, secara resmi telah diangkatlah wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu Bapak Heri Jambri,” jelas Ronny saat memimpin rapat paripurna anggota DPRD Sintang di ruang sidang Gedung DPRD Sintang, Senin (23/03/2020).

Agenda paripurna kali ini, yaitu pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024. Adapun yang diambil sumpahnya kali ini adalah Heri Jambri, SH.,M.Si selaku wakil ketua II dari Partai Hanura.

Upacara pengucapan janji jabatan oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang ini, Heri Jambri didampingi oleh rohaniawan dan dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri Sintang. Serta dilakukan pula penandatangan berita acara oleh para pihak yang ditunjuk.

“Acara ini kita langsungkan berlandaskan peraturan pemerintah yang berlaku, dimana pimpinan DPRD itu merupakan satu satuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,” kata Ronny. “Sehingga berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang lalu, secara resmi telah diangkatlah wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu Bapak Heri Jambri,” lanjutnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai dengan dilantiknya Heri Jambri sebagai Wakil Ketua II DPRD maka alat kelengkapan dewan sudah lengkap, sehingga semua bisa berharap akan terjadi optimalisasi fungsi dan peran DPRD Sintang sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sekaligus juga sebagai mitra yang sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh  masyarakat Kabupaten Sintang. Tak lupa Jarot juga ucapkan selamat kepada Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD Sintang yang baru saja di lantik, tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi DPRD Kabupaten Sintang. (ina)

HERI JAMBRI UCAPKAN SUMPAH JABATAN WAKIL KETUA II DPRD SINTANG 4.5 5 Marselina Tuesday, March 24, 2020 Foto oleh Humpro WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang lalu...


Contact Form

Name

Email *

Message *