Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Berdasarkan surat keputusan Gubernur
Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang lalu, secara resmi telah diangkatlah
wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu Bapak Heri Jambri,” jelas Ronny saat
memimpin rapat paripurna anggota DPRD Sintang di ruang sidang Gedung DPRD
Sintang, Senin (23/03/2020).
Agenda paripurna kali ini, yaitu pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024. Adapun
yang diambil sumpahnya kali ini adalah Heri Jambri, SH.,M.Si selaku wakil ketua
II dari Partai Hanura.
Upacara pengucapan janji jabatan oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang ini, Heri
Jambri didampingi oleh rohaniawan dan dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri
Sintang. Serta dilakukan pula penandatangan berita acara oleh para pihak yang
ditunjuk.
“Acara ini kita langsungkan berlandaskan peraturan pemerintah yang berlaku,
dimana pimpinan DPRD itu merupakan satu satuan pimpinan yang bersifat kolektif
dan kolegial,” kata Ronny. “Sehingga berdasarkan surat keputusan Gubernur
Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang lalu, secara resmi telah diangkatlah
wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu Bapak Heri Jambri,” lanjutnya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai dengan dilantiknya Heri Jambri
sebagai Wakil Ketua II DPRD maka alat kelengkapan dewan sudah lengkap, sehingga
semua bisa berharap akan terjadi optimalisasi fungsi dan peran DPRD Sintang
sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sekaligus juga sebagai mitra yang
sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi
oleh masyarakat Kabupaten Sintang. Tak
lupa Jarot juga ucapkan selamat kepada Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD
Sintang yang baru saja di lantik, tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi
DPRD Kabupaten Sintang. (ina)