Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Memang begitulah mekanisme di partai,
saya melayangkan gugatan ke makamah partai lalu di proses dan hasilnya muncul
sekarang,” ungkap wakil ketua II DPRD Sintang, Heri Jamri saat mengikuti rapat
paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2020 di ruang sidang gedung DPRD
Sintang, saat ditemui beberapa waktu lalu.
“Sekarang kami kembali bersama lagi yang tadinya sempat terpecah-pecah.
Sekarang, kami akan bersatu untuk membesarkan Partai Hanura di Sintang ini,
yang tadinya 5 kursi kedepan kita bisa 7 kursi,” kata Heri. “Saya mengucapkan
terima kasih kepada pimpinan umum partai, Oesman Sapta Odang dan dewan makamah
Partai Hanura yang telah memproses gugatan dengan baik,” lanjutnya.
Ketua DPRD Sintang, FLorensius Ronny selaku pemimpin rapat sebutkan bahwa secara
normatif unsur pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD. Kemudian diajukan oleh pimpinan partai yang bersangkutan,
demikian pula untuk posisi wakil ketua II DPRD Sintang yang merupakan haknya
Partai Hanura.
“Jadi berdasarkan surat masuk ke kita, dari ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Februari lalu, disebutkanlah
bahwa partai memberikan amanat kepada pak Heri Jamri sebagai wakil ketua II
DPRD Kabupaten Sintang,” terang Roni. “Berdasarkan keberadaan surat tersebut
dilakukanlah upaya tindaklanjut berupa pemberkasan yang selanjutnya memunculkan
surat keputusan DPRD Sintang tentang peresmian pengangkatan wakil ketua II DPRD
Sintang masa jabatan 2019-2024,” tambah Ketua DPRD termuda se-Indonesia itu. (ina)