Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Sejalan
dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan
dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga
Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot saat hadiri
persidangan terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang rencana
detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industry Sungai Ringin Kabupaten
Sintang tahun 2020 -2039.
“Pertambahan penduduk yang pesat
di Sintang ini menjadi alasan kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan
wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya,” kata Jarot. “Rencana rinci mengenai
hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah,” lanjutnya.
Ketua DPRD Sintang, Florensius
Ronny yang memimpin rapat itu juga turut mengungkapkan harapannya bahwa dengan
komitmen yang sama dalam pembahasan raperda tersebut oleh pansus bersama Pemda
nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan,
baik secara subtansi, struktur dan kultur. Ronny juga menyampaikan raperda
sudah diproses oleh Bapemperda dan sebagai pemangku kebijakan, selanjutnya
semua pihak membahas prioritas pada rincian tata ruang wilayah perencanaan
industri Sungai Ringin.
“Untuk selanjutnya nanti akan
dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah untuk rapat panitia khusus,
penerimaan berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang ini
adalah dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten
tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan
industri Sungai Ringin tahun 2020-2039,” terang Ronny. “Semoga pendemi covid 19
ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan akan berlangsung
sesuai jadwal,” harap politisi Partai Nasional Demokrat itu. (ina)