Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Ini perjuangan kami selama kurang lebih 8
bulan. Kami berjuang dari hati nurani kami, tidak ada kami dikerahkan untuk
datang ke tempat ini, masyarakat datang dengan hati nurani sebagai seorang
peladang,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward saat memimpin aksi
damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020).
Menurut politisi Partai PDI Perjuangan itu berladang merupakan kegiatan
yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakt adat dayak, tetapi
dengan adanya kejadian ini diperlukan tindakan untuk memberikan rasa aman bagi
masyarakat kita. Sebagai unsur pimpinan daerah, Jeffray berharap akan menemukan
cara yang layak dan taat aturan bagi para peladang berladang, baik dari segi aturan
maupun dari segi teknologi pertanian.
“Keenam peladang tersebut diproses secara hukum dengan tuntutan sebagai
pembakar lahan dan lingkungan. Proses hukum ini berlangsung sejak November 2019
lalu,” jelas Jeffray. “hari ini kita merasa senang sekali dan bahagia sekali
dengan apa yang kita alami, memang hari ini adalah waktu yang kita
tunggu-tunggu dan hari ini sudah putus di pengadilan bahwa mereka (para
peladang.red) bebas dan inilah yang kami harapkan,” tambahnya.
Aksi ini dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat dalam rangka
pengawalan sidang putusan bagi para peladang. Pria yang juga merupakan ketua
Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang ini mengatakan bahwa kedepannya peran pemerintah
dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan. (ina)