![]() |
Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP
industri sungai ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui
dengan melibatkan banyak pihak,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno saat lakukan
penyerahan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin tahun 2020 – 2039
kepada DPRD Sintang, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin
(23/03/2020).
“Pembuatan legasi tentang kawasan industri sungai ringin itu akan menjadi
sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya,” tutur Jarot. “Raperda ini
diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri
sungai ringin ini dapat di implementasikan,” lanjutnya.
Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran
dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun
2016-2036, yang mengamanatkan operasionalisasi RDTR harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Sesuai dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR
untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis
pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission) maka Pemerintah
Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri sungai ringin melalui program
bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Tujuan penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin ini untuk mewujudkan
ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan
dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi,
bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat.,” ungkap Jarot. “Selain itu juga untuk mendukung
percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik,” tambahnya. (ina)